Berita

Menejemen UNIT MAYANG PTPN IV Regional II Perintahkan Security atau Centeng larang Wartawan Meliput di Tanaman Menghasilkan

518
×

Menejemen UNIT MAYANG PTPN IV Regional II Perintahkan Security atau Centeng larang Wartawan Meliput di Tanaman Menghasilkan

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dua orang oknum centeng di PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang melarang wartawan melakukan peliputan selaku sosial kontrol di areal HGU kebun Mayang .

Dalam larangan nya kedua centeng mengatakan ” maaf ya pak tolong lah keluar dari areal HGU kebun Mayang, kami di telepon dari kantor agar melarang abang – abang meliput disini, kami sangat butuh pekerjaan ini, kalau kami tidak menjalankan takutnya kami dipecat, tau lah cari kerja sangat susah ” ujarnya

Saat ditanya yang melarang siapa? Dan dasar apa dilarang? Perintah dari kantor central ucap centeng tersebut.

Padahal kehadiran wartawan di areal HGU PTPN IV Unit kebun Mayang afdeling 4 tersebut sangat membantu untuk penyampaian informasi kepada para pimpinan pusat BUMN, kehadiran wartawan adalah untuk menindaklanjuti keadaan tanaman menghasilkan (TM) yang tidak terawat sesuai dengan SOP sesuai informasi yang disampaikan nara sumber kepada awak media.

Dimana keadaan Tanaman Menghasilkan yang sangat memperihatinkan seperti adanya pokok tanaman sawit yang tidak terawat sesuai SOP seperti areal pokok tanaman sawit tampak rimbun tidak dilakukan kemis piringan, pelepah sawit tampak berserakan tidak tersusun dengan baik, pokok sawit tidak dilakukan prunning dan banyak nya buah masak sawit ditemukan hingga membusuk di pokok karena tidak dipanen, sehingga perusahaan plat merah berpotensi merugi. Padahal anggaran pemeliharaan selalu dikucurkan setiap bulan nya.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan UU pokok pers no 40 tahun 1999. Penjelasan pasal 4 ayat 2 UU Pers itu menerangkan, penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran tidak berlaku pada media cetak dan elektronik. Ini sejalan dengan pengertian pers dalam UU Pers dan isi Pasal 42 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Dimana, wartawan penyiaran dalam melaksankan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Adanya pelarangan meliput di areal HGU PTPN IV Regional II Unit kebun Mayang seakan ada yang ditutup-tutupi. Manager PTPN IV Unit kebun Mayang Januar Saragih yang coba dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp terkait adanya buah sawit hingga membusuk di pokok dan terkait adanya larangan meliput di areal HGU PTPN IV namun sangat disayangkan kontak awak media sepertinya telah diblokir manager Januar Saragih.(R.G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *