Berita

Menjelang HUT RI Peredaran Obat Keras Daftar G di Rembang, Diduga Kebal Hukum

72
×

Menjelang HUT RI Peredaran Obat Keras Daftar G di Rembang, Diduga Kebal Hukum

Sebarkan artikel ini

Rembang, Ceklisdua.net – Di duga penjual obat obatan jenis golongan G di Jalan Gajah Mada Tanjungsari Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang Jawa Tengah kebal hukum, aparat penegak hukum seolah olah tutup mata, Kamis (14/08/2025).

Saat tim investigasi media mendatangi toko tersebut dan mencoba mewawancarai penjaga. Namun penjaga toko justru menunjukkan gelagat mencurigakan.

Penjaga toko saat kami wawancarai pun mengaku bernama Rahmat ” nama saya rahmat bang,saya baru 3 bulan disini bang” ucap rahmat penjaga toko.

Rahmat mengaku menjual jenis tramadol dengan harga 100rb per 10 butir, jenis Trihex dengan harga 50rb per 10 butir, jenis Double Y dengan harga 35rb per 10 butir.

Kami pun menanyakan kembali terkait kepemilikan toko tersebut lebih dalam, rahmat pun mengatakan “ini toko punya bang rahman (agam) dia orang aceh,dan untuk korlap nya namanya bang ham,” ujarnya.

Setelah itu rahmat mengatakan pendapatan nya perhari 500rb sampai 1juta, uang untuk makan perhari 50ribu.

Kami menghubungi langsung Ke Operator 110 untuk melaporkan informasi terkait peredaran obat terlarang tersebut, namun saat kami menghubungi operator 110 seakan tidak transparan, padahal 110 jelas untuk pengaduan masyarakat.

Dengan hasil temuan kami tim media langsung melaporkan informasi ini ke Polres Rembang. Sangat disayangkan pelaku penjual obat obatan jenis golongan G ini bisa bebas dengan tenang berjualan seolah olah kebal hukum dan diduga APH tutup mata.

Kami akan meneruskan informasi ini ke jenjang provos,patut diduga terjadinya pembiaran oleh APH Setempat.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dengan ada nya temuan ini,kami tim investigasi media akan terus menelusuri seluruh wilayah Rembang dan akan terus mengungkapkan siapa dalang penjual obat obatan keras daftar G di wilayah hukum Polres Rembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *