CEKLISDUA.NET , Jakarta Timur – Sebuah toko abal-abal di jalan ciracas raya kelapa dua wetan, kecamatan ciracas, kota jakarta timur menjual obat-obatan keras golongan G yang beroperasi bebas tanpa adanya pengawasan dari pihak aparatur setempat, Sabtu 31 Mei 2025.
Kami team awak media garudasiber.net ketika melintasi daerah tersebut mencurigai adanya pemuda yang bulak-balik berdatangan di toko tersebut, dengan kecurigaan itu kami mendatangi toko tersebut dan melakukan wawancara sesuai tupoksi kami sebagai wartawan.
Kami pun berhasil mewawancarai penjaga toko abal-abal tersebut yang bernama Ramar “bang saya baru satu bulan bang bekerja sama bang Ekas disini bang, perbulan saya di gaji dua juta lima ratus dan perhari dapet uang makan lima puluh ribu,” ujar Ramar.
Tidak sampai disitu kami pun team awak media garudasiber.net menanyakan lebih dalam lagi kepada penjaga toko, Ramar pun mengaku menjual obat keras golongan G tersebut jenis Tramadol, dan Hexymer saja.
Ramar menjual obat-obat tersebut berfariasi, Tramadol ia jual perlembarnya seharga empat puluh ribu, dan sedangkan Hexymer ia jual perklip seharga sepuluh ribu isi 6 butir.
Keberadaan toko-toko obat keras ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran aparat penegak hukum. Mengapa toko-toko tersebut dapat beroperasi secara bebas tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang. Apakah ada indikasi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan dan akuntabel.
Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan, khususnya obat-obatan keras golongan G ini. Perlu adanya kerjasama yang erat antara Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan aparat kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan dan melindungi masyarakat dari bahaya tersebut.
Polisi, sebagai garda terdepan penegakan hukum, dituntut untuk bertindak tegas dan segera melakukan razia besar-besaran terhadap toko-toko obat yang diduga menjual obat-obatan keras secara ilegal. Tidak hanya itu, perlu juga dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
Padahal menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar sudah di atur di Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 197 UU 36/2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dipidana dengan: Penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 juga melarang siapa pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.
Maka kami team awak media garudasiber.net melaporkan hasil temuan bisnis terlarang tersebut kepada polres metro bekasi jakarta timur agar segera menutup permanen peredaran obat keras golongan G di wilayah Ciracas khususnya.
Hadi/team