Berita Terkini

Miswar Gugat Menteri ESDM di PTUN, Persoalkan Pengangkatan Nasri Jalil sebagai Kepala BPMA

177
×

Miswar Gugat Menteri ESDM di PTUN, Persoalkan Pengangkatan Nasri Jalil sebagai Kepala BPMA

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Ceklisdua.net – Miswar, salah satu peserta seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang dinyatakan tidak lulus oleh panitia seleksi bentukan Pj Gubernur Aceh, resmi menggugat Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 62/G/2025/PTUN/JKT dan mempersoalkan pengangkatan Nasri Jalil sebagai Kepala BPMA.

Saat dikonfirmasi, penasihat hukum Miswar dari ERA Law Firm, Zulkiram, S.H., membenarkan adanya gugatan terhadap keputusan Menteri ESDM tersebut.

“Langkah hukum ini kami ambil bukan atas dasar kepentingan pribadi, melainkan demi menjunjung tinggi prinsip hukum dan administrasi yang transparan. Tidak boleh ada intervensi politik atau lobi-lobi yang mengesampingkan prosedur yang seharusnya,” ujar Zulkiram, yang juga menjabat sebagai Pemantau Tingkat Nasional di organisasi Elang Tiga Hambalang, Departemen Hukum dan HAM.

Ia menegaskan bahwa materi gugatan telah dibacakan pada persidangan pertama yang digelar 26 Maret 2025 lalu. Dalam pemaparannya, Zulkiram menilai terdapat indikasi kuat bahwa proses pengangkatan Nasri Jalil tidak sepenuhnya berdasarkan asas meritokrasi.

“Dugaan kami, SK pengangkatan ini tidak murni administratif. Ada pengaruh dari kekuatan politik dan organisasi tertentu yang menekan proses seleksi. Hal ini harus diuji secara hukum oleh PTUN,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pokok perkara bukanlah soal kelayakan pribadi, melainkan soal kepatuhan terhadap prinsip negara hukum. Menurutnya, gugatan ini menjadi penting untuk membedakan antara rechtstaat (negara hukum) dan machtstaat (negara kekuasaan), dengan sejumlah ciri khas, antara lain:

1. Dasar hukum: Keputusan publik harus bersumber dari peraturan perundang-undangan yang sah.

2. Perlindungan hak warga negara: Kesetaraan di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

3. Partisipasi masyarakat: Keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan dijamin dan dihargai.

4. Akuntabilitas pejabat publik: Semua tindakan pejabat harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

“Kami berharap PTUN Jakarta memeriksa perkara ini secara objektif dan profesional. Ini bukan sekadar soal jabatan Kepala BPMA, melainkan soal penegakan hukum dan penghormatan terhadap demokrasi,” pungkas Zulkiram.

Menanggapi langkah hukum ini, Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, Dedy Safrizal, menyatakan dukungannya. Ia menilai gugatan tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap marwah konstitusi dan prinsip keadilan dalam pengangkatan pejabat publik.

“Pengangkatan pejabat publik harus objektif dan bebas dari intervensi politik. Kami berdiri di garis depan dalam mengawal supremasi hukum di negeri ini,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma. Ia menilai gugatan ini juga memiliki nilai edukatif bagi masyarakat.

“Langkah hukum ini memberikan pesan penting bahwa negara kita harus berpijak pada prinsip hukum, bukan kekuasaan. Kami mendukung perjuangan yang menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam birokrasi,” tandasnya.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *