Berita

Mobil Ertiga Putih Parkir di Bahu Jalan, Bahayakan Pengendara Lain di Jalan Raya Kenjeran Surabaya

32
×

Mobil Ertiga Putih Parkir di Bahu Jalan, Bahayakan Pengendara Lain di Jalan Raya Kenjeran Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya Ceklisdua.net – Sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna putih dengan nopol polisi L 1011 GG. menjadi sorotan warga setelah kedapatan Parkir di bahu jalan umum, yang dinilai membahayakan pengendara lain.

 

Kendaraan tersebut terlihat terparkir di bahu jalan dengan posisi menjorok ke jalur lalu lintas. Sejumlah pengendara motor dan mobil harus menghindar secara mendadak untuk menghindari tabrakan. Warga sekitar menyayangkan tindakan pengemudi yang dianggap tidak bertanggung jawab dan melanggar aturan lalu lintas.

 

“Mobil itu parkir seenaknya di bahu jalan, padahal arus lalu lintas sedang padat. Sudah beberapa kali pengendara hampir terserempet,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

 

Menurut Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan, bahu jalan bukan diperuntukkan untuk tempat parkir. Pelanggar bisa dikenai sangsi tilang sesuai Pasal 287 ayat (3), dengan ancaman denda hingga Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

 

Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

 

Penulis: EKO SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *