Berita Terkini

Muhammad Ali Qodir Terpillih Sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kel.Bunder – Cikupa

31
×

Muhammad Ali Qodir Terpillih Sebagai Ketua Koperasi Merah Putih Kel.Bunder – Cikupa

Sebarkan artikel ini

Tangerang Ceklisdua.net – | Pada Rapat terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 Koperasi Desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat melalui Koperasi.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan Masyarakat Desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Salah satunya adalah Kelurahan Bunder Kecamatan CIkupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.Menggelar acara pembentukkan Pengurus Koperasi Merah Putih, Acara yang di gelar Selasa, dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Bunder pada pukul 10.00 WIB s/selesai.Selasa, 27 Mei 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Kelurahan Bunder Hj Ine Susilawati, A.Md.,Kep.,SKM mengucapkan terima kasih kepada para Ketua RW dan RT, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama se-Kelurahan Bunder, Ketua Karang Taruna, Ketua LPM, Babinsa Serka Rudi, Binmas Ibnu, dan tamu undangan yang telah hadir di acara ini.

Selanjutnya, Kepala Kelurahan Bunder menjelaskan bahwa pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Pihak Kecamatan Cikupa.

Hj Ine pun menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai intruksi Presiden Prabowo, dan Lurah Hj.Ine pun berharap nanti Kepengurusan Koperasi bisa berjalan sesuai fungsinya dan amanah.

“Setelah dibentuk Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih, diharap bisa bekerja sesuai dengan fungsinya dan amanah,”ujarnya.

Diakhir Sambutannya, Lurah Hj Ine Susilawati berharap yang hadir di acara ini bisa mensosialisasikan kepada masyarakat Kelurahan Bunder bahwa di Kelurahan Bunder telah terbentuk Pengurus Koperasi Desa Merah Putih.

Sementara, Camat Cikupa melalui perwakilannya Samsudin, S.IP Kasi Binmas Kecamatan Cikupa. Menjelaskan bahwa jika sudah terbentuk diharapkan masyarakat Kelurahan Bunder bisa menjadi anggotanya. Dan Pengurus Koperasi yang sudah terbentuk akan diberi pelatihan, legalitas dan tentunya ada dana talangan untuk modal awal dari Pemerintah Pusat.

“Di seluruh Desa antusias warga sangat besar terkait Koperasi Desa Merah Putih, semoga saja di Kelurahan Bunder ini juga masyarakat Bunder antusias,” papar Kasi Binmas.

Kasi Binmas Samsudin berharap mari sama sama kita majukan koperasi Desa Merah Putih di Kelurahan Bunder, dengan berbagai kegiatan ekonomi yang saling menopang kegiatan UMKM sehingga nantinya bisa saling menguntungkan, dengan gerai-gerai sembako, klinik, kebutuhan sehari-hari.

Sedangkan Oji Perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa koperasi bukan hanya untuk mencari keuntungan semata namun ada sisi sosial yang akan dimunculkan, namun akan membantu usaha usaha pemberdayaan Masyarakat dengan bekerjasama dengan Koperasi dengan menjual produk produk di Koperasi, karena Koperasi nanti juga akan menjadi market bagi usaha usaha yang sudah berjalan, inilah sisi.sosial yang menjadi ciri khas Koperasi Merah Putih.

“Koperasi Desa merah putih akan menjadi pemberdayaan usaha usaha kecil UMKM, jadi bagi masyarakat yang memiliki usaha jangan khawatir karena Koperasi Desa Merah Putih juga akan menjadi pelaku market usaha usaha masyarakat untuk mencari konsumennya,”papar Oji.

Oji juga memaparkan bahwa Koperasi Kelurahan/Desa terdiri dari 9 orang, 5 Pengurus Koperasi, 3 Dewan Pengawas dan 1 Anggota tanpa status. Oji pun menjelaskan bahwa persyaratan menjadi pengurus Koperasi Kelurahan adalah tidak boleh ada hubungan keluarga dengan Pemerintah Kelurahan dan tidak boleh ada dari unsur aparat Desa. Berikut persyaratan lengkapnya :

Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, berikut syarat utama yang wajib dipenuhi :

Merupakan anggota aktif koperasi dengan integritas tinggi, memiliki pemahaman soal dunia perkoperasian, dan menunjukkan loyalitas serta dedikasi.

Mampu secara teknis dan memiliki jiwa kewirausahaan.

Tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan semenda tingkat pertama dengan pengurus lain atau pengawas.

Tidak berasal dari unsur perangkat Desa atau Kelurahan.

Komposisi pengurus harus ganjil, minimal terdiri dari lima orang.

Pengurus dapat menunjuk pengelola operasional Koperasi dengan wewenang terbatas.

Oji pun mengajak pengurus yang nanti terbentuk bisa mengajak warga Kelurahan Bunder untuk menjadi Anggota Koperasi.

Di acara musyawarah Kelurahan Khusus Kelurahan Bunder diumumkan Komposisi Pengurus oleh Mantan Lurah Bunder Abah H. Suyono didampingi oleh Kepala Kelurahan Bunder Hj Ine.
Sebagai Ketua Koperasi Kelurahan Bunder adalah H.Muhammad Ali Qodir.

Acara dihadiri oleh Hj. Ine Susilawati, A.Md.,Kep.,SKM Kepala Kelurahan Bunder, Perwakilan Kecamatan Cikupa Samsudin, S.IP, Perwakilan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Binamas/Babinsa, Ketua Karang Taruna, Ketua LPM, RW/RT se-Kelurahan Bunder dan Tokoh Masyarakat Abah H.Suyono, Ustad Romli, Guru Supriadi, Ustad Jazuli/uje dan Ustad Muslih.

Diakhiri dengan Deklarasi Bersama dipimpin oleh Kepala Kelurahan Bunder untuk mendukung Koperasi Merah Putih.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *