BeritaHukum

Narasi Serangan Balik Dipertanyakan, Pemberitaan Tandingan Soal Dugaan Penggelapan Rp280 Juta Dinilai Bangun Opini

12
×

Narasi Serangan Balik Dipertanyakan, Pemberitaan Tandingan Soal Dugaan Penggelapan Rp280 Juta Dinilai Bangun Opini

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, CeklisDua.net – Polemik pemberitaan terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp280 juta kini memunculkan babak baru setelah muncul berita tandingan yang dimuat oleh RadarKasusNews.com.
Namun sejumlah kalangan jurnalis menilai pemberitaan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru karena memuat sejumlah tudingan serius yang belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara terbuka.

Sebelumnya, pemberitaan awal mengenai dugaan penggelapan tersebut dimuat berdasarkan keterangan dari narasumber yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Informasi tersebut dipublikasikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap dugaan peristiwa yang dinilai merugikan masyarakat.

Redaksi yang menerbitkan laporan awal menegaskan bahwa pemberitaan tersebut disusun dengan mengacu pada prinsip dasar jurnalistik, termasuk proses pengumpulan informasi dari narasumber serta upaya komunikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Dalam praktik jurnalistik, apabila pihak yang dimintai klarifikasi belum memberikan tanggapan hingga batas waktu penerbitan berita, redaksi tetap dapat mempublikasikan informasi tersebut dengan tetap membuka ruang hak jawab.

Namun dalam pemberitaan tandingan yang beredar, muncul sejumlah tudingan yang menyebut adanya dugaan permintaan uang oleh jurnalis untuk menghapus pemberitaan. Hingga saat ini, tuduhan tersebut belum disertai bukti yang dapat diuji secara terbuka di ruang publik.

Bahkan di dalam pemberitaan yang di tulis oleh Erlangga Setiawan, S.H. menampilkan foto berupa Nama dan Nomor Rekening dari Dewan Redaksi Ceklisdua.net , itu merupakan salah satu bukti bahwa pemberitaan yang ditulis oleh Erlangga Setiawan, S.H. karangan opini.

Karna Nama dan Nomor Rekening Dewan Redaksi Ceklisdua.net tidak ada sangkut pautnya dengan polemik pemberitaan yang sedang ramai terkait antara Erlangga Setiawan dan Eko ( Wartawan dari Garudasiber.net )

Beberapa praktisi media menilai bahwa tudingan serius tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan fitnah serta menciptakan framing negatif terhadap profesi jurnalis.

“Setiap pihak tentu berhak membela diri melalui hak jawab. Namun apabila dalam pemberitaan justru muncul tuduhan baru tanpa bukti yang kuat, hal itu berpotensi menciptakan opini publik yang tidak sehat,” ujar salah satu pengamat media.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Oleh karena itu, sejumlah pihak menilai polemik ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk melalui Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai apakah suatu pemberitaan melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.

Sementara itu, redaksi yang menerbitkan laporan awal juga menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi kepada semua pihak guna menjaga keberimbangan informasi kepada publik.

Polemik antar pemberitaan ini dinilai menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus tetap diiringi dengan tanggung jawab, kehati-hatian, serta komitmen terhadap verifikasi fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya maupun media yang memuat berita tandingan tersebut belum memberikan klarifikasi lanjutan.

Penulis: EKO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *