Tangerang, Ceklisdua.net – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten resmi menanggapi surat Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Banten terkait desakan klarifikasi dan evaluasi pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang.
Hal tersebut tertuang dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Banten bernomor T/34/PV.01-10/002004.2026/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026, yang ditujukan kepada DPD AKPERSI Provinsi Banten.
Dalam surat tersebut, Ombudsman menyampaikan telah menerima laporan AKPERSI dan meminta pelapor menunggu jawaban, penjelasan, maupun penyelesaian dari instansi terkait, dalam hal ini Bupati Pandeglang, sesuai ketentuan waktu yang berlaku. Ombudsman juga membuka ruang pelaporan lanjutan apabila tidak ada respons resmi dari pemerintah daerah.
Namun hingga kini, DPD AKPERSI Banten mengaku belum menerima surat balasan ataupun tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Sekretaris DPD AKPERSI Provinsi Banten, Deden Mulyana, C.BJ., C.ILJ., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang.
“Pihak Setda menyampaikan kepada kami bahwa surat AKPERSI sudah didisposisikan ke DPMPD Kabupaten Pandeglang. Namun ketika kami pertegas dan meminta salinan surat disposisi dari Bupati ke DPMPD, pihak Setda Kabupaten Pandeglang berinisial M tidak memberikan jawaban sama sekali,” ujar Deden.
Ia menambahkan, bukan hanya itu, pihak Setda justru mengarahkan AKPERSI agar datang langsung ke kantor DPMPD Kabupaten Pandeglang, meskipun secara administrasi surat tersebut ditujukan kepada Bupati Pandeglang melalui Setda.
“Artinya kami diminta mendatangi langsung OPD, sementara bukti disposisi resmi dari Bupati tidak pernah kami terima. Sampai hari ini pun tidak ada surat balasan atau tanggapan tertulis dari DPMPD,” tambahnya.
Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., C.PLA., menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak transparan dan terkesan saling lempar kewenangan.
“Kalau memang sudah didisposisikan, seharusnya ada bukti administrasi tertulis. Jangan hanya klaim lewat WhatsApp, lalu menyuruh kami datang sendiri ke dinas. Ini menyangkut hak publik dan tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Yudianto.
Ia menilai, absennya jawaban tertulis dari Bupati Pandeglang maupun DPMPD mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi dan buruknya komunikasi pelayanan publik.
Secara regulasi, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan tanggapan atas pengaduan masyarakat paling lambat 14 hari kerja.
Pasal 38 UU yang sama menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh tanggapan dan penyelesaian atas pengaduan yang disampaikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi dan menjawab permintaan masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 8 dan Pasal 35 menyebutkan bahwa Ombudsman berwenang menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi, termasuk penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara.
Bahkan dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017, ditegaskan bahwa tidak adanya respons atau penyelesaian dari instansi terlapor dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.
AKPERSI menilai, klaim disposisi tanpa bukti tertulis serta pengalihan tanggung jawab kepada pelapor justru memperkuat dugaan lemahnya tata kelola pemerintahan serta berpotensi mengarah pada praktik pembiaran administratif.
DPD AKPERSI Provinsi Banten menegaskan akan kembali melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dari Bupati Pandeglang maupun DPMPD.
“Diamnya pemerintah daerah bukan sekadar soal surat yang tak dibalas, tetapi mencerminkan rendahnya komitmen terhadap pelayanan publik. Jika kepala daerah memilih bungkam dan jajarannya saling lempar kewenangan, maka publik berhak mempertanyakan integritas birokrasi Pandeglang,” tegas Yudianto.
Ia menambahkan, absennya jawaban tertulis serta tidak adanya bukti disposisi merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat, sekaligus preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
AKPERSI memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga terang benderang, sebab pelayanan publik bukan belas kasih pejabat — melainkan kewajiban negara yang tidak boleh dinegosiasikan.
Redaksi










