BeritaKejahatanKriminalPolri

Otak Perusakan Rumah Nenek Elina Akhirnya Dibekuk Polda Jatim

37
×

Otak Perusakan Rumah Nenek Elina Akhirnya Dibekuk Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Ceklisdia.net – Aksi biadab terhadap seorang lansia akhirnya berujung di jeruji besi. Polda Jawa Timur menciduk terduga otak perusakan dan pengusiran paksa rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Pelaku yang selama ini bersembunyi di balik klaim sepihak kini tak lagi berkutik.

 

 

Terduga pelaku berinisial SAK digelandang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan tangan diborgol. Ia diduga kuat sebagai pengendali utama aksi brutal yang membuat seorang nenek renta kehilangan rumah dan martabatnya. Aksi itu dilakukan secara terang-terangan, tanpa putusan pengadilan, tanpa rasa kemanusiaan.

 

 

Kasus ini menyedot perhatian publik setelah video pengusiran paksa dan pembongkaran rumah korban viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Nenek Elina tampak pasrah menyaksikan rumah yang telah ditempatinya puluhan tahun diratakan. Tangis dan keterkejutan korban menjadi saksi bisu kebrutalan aksi main hakim sendiri.

 

 

Tak hanya SAK, polisi juga menetapkan MY sebagai tersangka lain. Keduanya diduga terlibat langsung dalam perusakan dan intimidasi terhadap korban. Aparat menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP, Terancam hukuman penjara Lima Tahun Enam Bulan. Polda Jatim menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan berkedok sengketa. Polisi membuka peluang pengembangan kasus untuk membongkar aktor lain yang diduga ikut mengatur, membiayai, atau mengerahkan massa dalam aksi tersebut.

 

 

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi siapa pun yang merasa kebal hukum. Mengusir lansia, merobohkan rumah warga, dan bertindak seolah-olah berkuasa di atas hukum adalah kejahatan murni, bukan urusan perdata.

Kini publik menunggu.

 

 

apakah semua dalang akan diseret, atau hanya pion yang dikorbankan? Yang jelas, hukum telah mulai bicara, dan jerit keadilan Nenek Elina tak lagi diabaikan.

 

Penulis: EKO, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *