Ceklisdua.net, Tangerang – Dugaan praktik asal jadi kembali mencuat pada proyek lanjutan pembangunan Alun-Alun Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Proyek senilai Rp1.962.388.300 dari APBD 2025 yang dikerjakan CV. Adreena Khey dengan masa kontrak 165 hari ini ditemukan menggunakan metode ganjal non-standar pada konstruksi saluran air (u-ditch) dan coran yang terlihat menganga akibat pemadatan tanah yang kurang optimal.
Pantauan awak media pada 30 Agustus 2025 memperlihatkan dua temuan mencolok. Pertama, penutup u-ditch yang seharusnya terpasang rapat justru diganjal dengan papan atau triplek. Kedua, hasil pengecoran terlihat tidak rata dan menganga, yang diduga kuat akibat minimnya proses pemadatan tanah sebelum pengecoran dilakukan.
Ganjalan Papan dan Coran Menganga, Indikasi Asal Jadi
Dalam standar teknis konstruksi, tutup u-ditch dibuat presisi sehingga tidak membutuhkan ganjal tambahan. Sementara itu, coran yang menganga adalah tanda adanya pengerjaan tanpa pemadatan yang memadai. Kedua fakta ini memperlihatkan indikasi kuat bahwa pekerjaan dilakukan secara asal jadi tanpa memperhatikan kualitas jangka panjang.
Kondisi ini berpotensi memicu kerusakan lebih cepat. U-ditch yang diganjal papan rentan bergeser, sedangkan coran yang menganga akan mudah retak dan menurunkan kekuatan struktur. Padahal, proyek ini menelan dana hampir Rp2 miliar dari APBD 2025.
Mandor Diduga Halangi Kerja Pers
Upaya jurnalis untuk meminta penjelasan di lapangan pun tidak mendapat jawaban memadai. Imam, pria yang mengaku sebagai pegawai sekaligus diduga mandor proyek, justru bersikap tidak kooperatif. Ia hanya memberikan nomor kontak seseorang bernama Kodel yang disebut sebagai pelaksana proyek. Namun hingga berita ini dipublikasikan, nomor tersebut tak pernah bisa dihubungi.
Sikap tertutup ini menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi fakta di lapangan. Padahal proyek publik yang menggunakan dana rakyat wajib dikerjakan transparan dan terbuka terhadap pengawasan masyarakat maupun media.
Pertanggungjawaban Dinas dan Kontraktor
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang dengan nomor kontrak 64/K.Konstruksi/APBD/DTRB/2025. Namun hingga kini, pihak kontraktor maupun dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan ganjalan papan dan coran menganga ini.
Redaksi akan terus menindaklanjuti dugaan ini dengan mengajukan konfirmasi ke kontraktor, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang. Publik berhak mendapat jawaban: apakah temuan di lapangan ini sekadar kelalaian teknis atau bagian dari pola kerja yang dibiarkan meski berpotensi merugikan kualitas pembangunan.
Jika benar ada unsur kelalaian, proyek senilai hampir Rp2 miliar ini berisiko menjadi bukti buruknya kualitas pembangunan daerah, alih-alih menjadi kebanggaan masyarakat Sukamulya.
(Deden Mulyana)