Kabupaten Tangerang, Ceklisdua.net – Dinas Perhubungan (DISHUB) dengan PT Solusi Infrastruktur Pratama dan PT Serbaraja, melakukan pemasangan rambu arah tol tidak sesuai aturan dijalan raya Jatake Babakan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Senin (21/07/2025).
Kami tim media mendapatkan informasi dari salah satu warga yang komplain terkait pemasangan rambu arah jalan tol yang dipasang di tanah pribadi.
Dikarnakan kami tim media mendapatkan informasi tersebut langsung dari warga setempat, maka kami tim media langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut.
Kami tim awak media konfirmasi langsung kepada Pak Erry anggota Dinas Perhubungan yang ada dilokasi, kami pun menanyakan terkait status perijinan nya, dikarenakan pemasangan rambu arah jalan tol tersebut terletak di tanah pribadi warga.
Menurut keterangan dari Pak Erry selaku Dinas Perhubungan menyampaikan “tadi saya sudah konfirmasi ke rt dan rw, nanti malam akan kita copot rambu arah jalan tol tersebut,” ucap Erry.
Pasalnya pemasangan rambu arah jalan tol ini harus dipasang sesuai aturan,karna rambu arah jalan tol ini diperuntukan untuk arah jalan tol bukan untuk umum.
Aturan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di Indonesia umumnya diatur oleh pemerintah melalui peraturan dan pedoman tertentu dan rambu-rambu lalu lintas harus direncanakan dan didesain dengan baik untuk memastikan kejelasan dan keselamatan.
Beberapa peraturan yang mengatur tentang rambu-rambu lalu lintas di Indonesia antara lain :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
– Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas di Jalan.
Penulis : Christopher PMT, C.BJ.










