Uncategorized

Pemasangan WiFi di Kp Selon Disorot, Diduga Belum Maksimal Terapkan Standar K3

82
×

Pemasangan WiFi di Kp Selon Disorot, Diduga Belum Maksimal Terapkan Standar K3

Sebarkan artikel ini

Tangerang, CeklisDua.net – Aktivitas pemasangan jaringan WiFi oleh pekerja perusahaan JINN di Kampung Selon, Desa Kaliasin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (15 Februari 2026), menuai sorotan warga. Pekerjaan tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dari hasil pantauan di lapangan, pekerja terlihat memanjat tiang dan memasang kabel di ketinggian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap seperti helm keselamatan dan sabuk pengaman. Praktik ini dinilai berisiko tinggi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan infrastruktur internet. Namun, mereka mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap aspek keselamatan kerja.

“Kami mendukung akses internet, tapi jangan sampai keselamatan diabaikan. Kalau terjadi apa-apa, siapa yang bertanggung jawab?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain dugaan pelanggaran prosedur keselamatan, penataan kabel yang terpasang kurang rapi juga menjadi perhatian. Kabel yang menjuntai dan tidak tertata dinilai dapat mengganggu estetika lingkungan serta membahayakan pengguna jalan.

Secara hukum, penerapan K3 merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). Kewajiban tersebut tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga masyarakat di sekitar lokasi kerja.

Salah seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa koordinator lapangan kegiatan tersebut berinisial(Y) Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Koordinator Lapangan (Y) secara tegas membenarkan bahwa tim pemasangan WiFi tersebut berada di bawah koordinasi dan tanggung jawabnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian standar K3 tersebut. Sikap ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan komitmen perusahaan terhadap keselamatan kerja.

Warga berharap instansi terkait turut melakukan pengawasan agar setiap aktivitas pemasangan infrastruktur di wilayah permukiman dilakukan sesuai regulasi, demi mencegah risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama.

Solihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *