Kabupaten Tangerang, Ceklisdua.net — Pembangunan sarana ibadah berupa gereja yang berlokasi di area parkir AEON Mall BSD, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga belum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Informasi tersebut diperoleh awak media saat melakukan kegiatan kontrol sosial di lokasi pada Selasa (10/02/2026).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, awak media mendatangi AEON Mall BSD untuk menggali informasi terkait pembangunan tersebut. Di lokasi, awak media sempat bertemu dengan petugas keamanan yang menyampaikan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai Bawah Kendali Operasi (BKO) atau perbantuan, lantaran salah satu petugas keamanan tetap sedang berhalangan hadir.
Awak media kemudian dipertemukan dengan seorang petugas keamanan lain berinisial “J”. Dari hasil penelusuran, yang bersangkutan diketahui merupakan anggota keamanan internal, sementara pimpinan keamanan disebutkan sedang mengikuti rapat.
Saat dikonfirmasi, “J” membenarkan adanya pembangunan sarana ibadah berupa gereja di lingkungan AEON Mall BSD. Ia menyebutkan bahwa pembangunan tersebut belum sepenuhnya rampung dan berlokasi di area gedung parkir lantai 1 (1F).
Ketika awak media meminta untuk dipertemukan langsung dengan pihak manajemen AEON Mall BSD, “J” menyampaikan bahwa pertemuan dengan manajemen harus melalui mekanisme pengajuan janji terlebih dahulu, setidaknya satu minggu sebelumnya.
Tidak berhenti di situ, awak media kemudian mencoba menghubungi Chief Security AEON Mall BSD yang berinisial “T”. Dari hasil komunikasi tersebut, “T” menyarankan agar awak media mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak “B” di Kantor P2T (Panitia Pembebasan Tanah) BSD.
Awak media mempertanyakan relevansi P2T dalam konteks ini, mengingat P2T merupakan panitia pembebasan tanah, sementara yang ingin diklarifikasi adalah aspek perizinan pembangunan sarana ibadah, serta permintaan untuk bertemu langsung dengan pihak manajemen AEON Mall BSD. Menanggapi hal tersebut, “T” menyatakan akan menghubungi atasannya terlebih dahulu dan berjanji akan memberikan kabar lanjutan.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, awak media menilai terdapat kesan dipersulitnya akses informasi untuk memperoleh klarifikasi langsung dari pihak manajemen AEON Mall BSD terkait perizinan pembangunan gereja tersebut.
Tinjauan Regulasi Pendirian Rumah Ibadah
Sebagai informasi, pendirian rumah ibadah di Indonesia mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah, serta peraturan tata bangunan gedung yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Beberapa poin penting yang menjadi acuan dalam pembangunan sarana ibadah antara lain:
Izin Lokasi dan Fungsi Bangunan
Area parkir mall pada prinsipnya diperuntukkan sebagai fasilitas komersial dan parkir kendaraan. Pengalihfungsian sebagian area parkir menjadi rumah ibadah permanen wajib mengantongi PBG dengan fungsi bangunan rumah ibadah.
Syarat Administratif PBM 2006, meliputi:
Dukungan tertulis dari sedikitnya 60 orang warga setempat
Daftar minimal 90 orang pengguna tetap, dibuktikan dengan KTP
Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kantor Kementerian Agama setempat
Sanksi Administratif
Apabila pembangunan rumah ibadah dilakukan tanpa izin resmi atau bertentangan dengan aturan tata ruang, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari penghentian kegiatan sementara hingga pembongkaran bangunan.
Ketentuan Fleksibilitas
Ibadah yang bersifat temporer atau menggunakan ruangan yang telah tersedia di dalam mall (tanpa pembangunan gedung permanen) memiliki ketentuan berbeda dan tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila pembangunan sarana ibadah tersebut tidak memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam PBM 2006 dan regulasi bangunan gedung, maka pembangunan tersebut patut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen AEON Mall BSD belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan pembangunan sarana ibadah tersebut.
Redaksi










