BeritaIlegalLlimbahPemerintah

Pemcam Pagedangan Gelar Rapat Penanganan Sampah Ilegal, Akses Lokasi Segera Ditutup Permanen

16
×

Pemcam Pagedangan Gelar Rapat Penanganan Sampah Ilegal, Akses Lokasi Segera Ditutup Permanen

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Pemerintah Kecamatan Pagedangan menggelar rapat internal bersama sejumlah instansi terkait guna membahas penanganan aktivitas pembuangan sampah ilegal yang belakangan menjadi sorotan masyarakat serta ramai diberitakan di berbagai media. Rapat tersebut dilaksanakan pada Rabu (1 April 2026) di Aula Kantor Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Kapolsek Pagedangan yang diwakili Kanit Reskrim, perwakilan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Koramil Pagedangan, UPT DLH Kecamatan Pagedangan, Kasi Trantib Kecamatan Pagedangan, serta Kepala Desa Jatake yang hadir sebagai tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai langkah konkret untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal yang diduga masih berlangsung di wilayah Kecamatan Pagedangan. Permasalahan ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai kegiatan tersebut beredar luas di kalangan masyarakat serta pemberitaan media.

Pemerintah kecamatan bersama pihak terkait menyampaikan bahwa sejumlah upaya pencegahan telah dilakukan. Salah satunya dengan menggali jalur keluar masuk kendaraan pengangkut sampah menuju lokasi pembuangan ilegal.

Selain itu, kendaraan yang hendak memasuki lokasi juga telah beberapa kali dihentikan dan dilarang oleh petugas di lapangan, termasuk oleh Kasi Trantib Kecamatan Pagedangan. Namun demikian, sejumlah oknum masih nekat menjalankan aktivitas pembuangan sampah tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah kecamatan bersama instansi terkait berencana melakukan penutupan akses menuju lokasi secara permanen. Penutupan tersebut akan dilakukan dengan memasang penutup berbahan besi agar kendaraan pengangkut sampah tidak lagi dapat memasuki area tersebut.

Saat dikonfirmasi di Kantor UPT DLH Kecamatan Pagedangan, Kasi UPT DLH Kecamatan Pagedangan, Pak Win, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penutupan akses tersebut.

“Kami akan segera menutup akses ke lokasi secara permanen. Kami juga siap berkolaborasi dengan semua pihak agar aktivitas pembuangan sampah ilegal ini dapat dihentikan,” ujar Pak Win.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang jelas.

“Pembuangan sampah tersebut tidak memiliki izin, jelas tidak legal,” tegas Pak Win saat diwawancarai.

Pemerintah Kecamatan Pagedangan berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi efektif untuk menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal serta menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Pagedangan.

 

Iwan, S. C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *