Pakuhaji, Tangerang. Ceklisdua.net – Pemasangan tiang WiFi yang berlangsung di sepanjang Jalan Kali Baru Raya, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu sore (22/11/2025) semakin menuai sorotan. Proyek yang diduga tidak memiliki kejelasan legalitas ini menimbulkan tanda tanya besar setelah pengawas lapangan memberikan informasi yang dinilai tidak transparan dan berbelit-belit.
Dari pantauan awak media, beberapa pekerja tampak sibuk menggali tanah dan menegakkan tiang-tiang besi tanpa dilengkapi alat keselamatan kerja (K3) yang memadai. Lokasi pekerjaan juga tidak dilengkapi pembatas, rambu pengamanan, ataupun papan informasi resmi. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengancam keselamatan pengendara dan warga sekitar yang melintas.
Seorang pekerja di lapangan menyebut bahwa pengawas proyek bernama Kosasih adalah pihak yang bertanggung jawab. Namun, ketika dimintai keterangan lebih jauh, Kosasih justru memberikan informasi yang dinilai tidak konsisten. Ia mengklaim bahwa pemasangan tiang ini milik pihak Agung Sedayu, tetapi tidak dapat menunjukkan dokumen apa pun yang mendukung pernyataan tersebut.
“Tanya langsung ke PUPR. Ini nomor Windar, dia yang bertanggung jawab kalau ada pertanyaan dari media,” ujarnya sambil memberikan nomor WhatsApp seseorang bernama Windar. Namun ketika dihubungi, panggilan tidak dijawab dan pesan konfirmasi tidak ditanggapi.
Kosasih juga tidak mampu menjelaskan identitas penyedia jasa WiFi yang terlibat.
“Ini punya Agung Sedayu,” ujarnya singkat, tanpa memberikan detail teknis maupun administratif. Ia hanya menambahkan bahwa pemasangan tiang dilakukan di sekitar 20 titik sejak pagi hari.
“Dari arah kecamatan sana mulainya. Telpon saja Pak Windar, orang PUPR-nya,” tambahnya, seolah enggan memberi kejelasan lebih lanjut.
Minimnya informasi resmi menimbulkan dugaan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa izin atau tanpa melalui koordinasi dengan pemerintah setempat. Terlebih, pemasangan utilitas seperti tiang internet seharusnya melalui proses perizinan ketat, termasuk rekomendasi pemanfaatan ruang, izin utilitas jalan, serta kewajiban pemasangan papan proyek sebagai bentuk transparansi publik.
Sementara itu, warga setempat mengaku resah dan bingung dengan munculnya tiang-tiang baru tersebut.
“Tiba-tiba sudah berdiri saja. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan,” ujar seorang warga.
Masyarakat mendorong Dinas PUPR Kabupaten Tangerang, kecamatan, serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan, memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah atau tidak. Ketidakteraturan di lapangan dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah dalam jangka panjang, baik terkait keselamatan maupun penataan ruang wilayah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut terlibat baik pengawas lapangan, pihak Agung Sedayu, maupun Dinas PUPR belum memberikan klarifikasi resmi. Ceklisdua.net akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.
Denni










