BeritaBerita Terkini

Pengusaha Kontruksi Bangunan Pemendes Terjaring Razia dan Kedapatan Membawa Senjata Api

39
×

Pengusaha Kontruksi Bangunan Pemendes Terjaring Razia dan Kedapatan Membawa Senjata Api

Sebarkan artikel ini

Bakauheni Lampung, Ceklisdua.net – Seorang pengusaha konstruksi bangunan Pemendes terjaring razia pada Senin (11/08/2025) oleh satuan petugas pengamanan Polres Kalianda lampung yang sedang melaksanakan kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan dan penumpang yang akan menaiki kapal menuju Pelabuhan Merak Banten. Kamis (14/08/2025)

Ketika diperiksa oleh petugas diketahui seseorang bernama Ahmad Aprisal kedapatan membawa senjata api saat hendak menyebrang di Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.

Ahmad Aprisal terjaring razia kedapatan membawa senjata api yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen resmi. Atas kejadian tersebut Ahmad Aprisal diperiksa oleh petugas pos pantau Polres Kalianda yang berada di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Sementara untuk senjata api tersebut sudah di amankan oleh petugas pos pantau dan identitas Ahmad Aprisal. Kemudian Ahmad Aprisal meminta kebijakan kepada petugas untuk membuktikan kelengkapan atau dokumen resmi atas kepemilikan senjata api.

Akhirnya petugas mengijinkan Ahmad Aprisal untuk pulang, dengan catatan apabila tidak segera kembali dan menunjukan dokumen resmi dari kepemilikan senjata api tersebut, maka petugas akan mengambil langkah tegas.

Perlu diketahui membawa senjata api tanpa izin di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *