Berita

Penjual Rokok Ilegal Masih Merajalela Di Pinggir Jalan

72
×

Penjual Rokok Ilegal Masih Merajalela Di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini

Cisauk, Tangerang. Ceklisdua.net – Rokok ilegal masih marak di jual secara bebas di pinggir jalan raya Cisauk tanpa ada rasa takut dan bersalah. (17/11/25)

‎Saat tim media melakukan investigasi, ternyata benar seorang wanita sedang berjualan rokok tanpa cukai, bukan hanya 1 atau 2 jenis tapi banyak jenis rokok yang terpapar untuk di jual.


‎Nova penjual rokok tanpa cukai mengaku mengambil barang dari salah satu market di sosial media.

‎”Saya Nova pak saya mengambil barang dari Facebook pak, tapi di sana banyak pak yang jualan juga”, ujar Nova.

Banyak juga masyarakat yang membeli rokok di sana secara bergantian, karena rokok tersebut dijual dengan harga yang murah.

Namun saat tim media mewawancarai salah satu pembeli, alasan mereka membeli rokok tanpa cukai karena harganya murah.

“karena rokoknya murah pak yang itu 15 ribu (sambil menunjukkan rokok merek Bonte)  dan yang penting bisa ngebul,” ujar pembeli yang enggan disebut namanya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, baru-baru ini mengungkapkan hasil pengawasan peredaran rokok ilegal yang menunjukkan bahwa rokok polos, yakni rokok tanpa pita cukai, menjadi jenis rokok yang paling banyak ditemukan.


‎Data yang dihimpun oleh Kemenkeu pada tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 95,44% dari rokok ilegal yang ditemukan merupakan rokok polos, diikuti oleh rokok palsu sebesar 1,95%, rokok dengan salah peruntukan (saltuk) sebanyak 1,13%, rokok bekas 0,51%, dan rokok yang salah personalisasi (salson) 0,37%.

‎Kerugian negara yang diperkirakan akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp 97,81 triliun.

‎Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

‎Pasal 54 berbunyi: “Setiap yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *