PATI, Ceklisdua.net — Seorang perempuan berinisial NK (25) diamankan aparat Polsek Margoyoso setelah diduga mencoba membawa kabur sepeda motor milik karyawan PT Djarum di area parkir Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Peristiwa itu sempat membuat panik sejumlah karyawan yang baru tiba untuk memulai aktivitas kerja.
Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah Honda Vario warna putih milik Sukarnik (44), warga Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, yang saat itu terparkir di lahan parkir milik Choirul Huda, lokasi yang biasa digunakan para karyawan PT Djarum.
Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto menjelaskan, aksi NK diketahui oleh petugas jaga parkir yang melihat gelagat mencurigakan. “Saksi melihat seorang perempuan sedang berusaha menyalakan sepeda motor milik korban. Karena khawatir, saksi segera mengamankan yang bersangkutan sebelum motor sempat dibawa keluar,” ujar AKP Joko.
Setelah diamankan, NK dibawa ke dalam rumah pemilik lahan parkir sambil menunggu petugas kepolisian tiba. “Begitu menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Margoyoso untuk klarifikasi,” lanjutnya.
Dalam proses penanganan di kepolisian, polisi menghadirkan orang tua NK serta perangkat desa asal yang bersangkutan dari Bulumanis Kidul. Dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui bahwa NK memiliki indikasi gangguan kejiwaan yang diduga dipicu persoalan keluarga dan tekanan psikologis yang berkepanjangan.
“Berdasarkan keterangan keluarga dan perangkat desa, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dan pernah menunjukkan perilaku tidak wajar sebelumnya,” kata AKP Joko.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, polisi kemudian mempertemukan korban dan keluarga pelaku untuk dilakukan mediasi. Dalam pertemuan itu, korban menyatakan memaafkan dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum, dengan pertimbangan kondisi kejiwaan NK.
“Kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena sudah ada kesepakatan damai. Korban memaafkan dan menerima penyelesaian secara kekeluargaan,” tegas AKP Joko Triyanto.
Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, NK kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pengawasan dan pendampingan. “Kami meminta keluarga melakukan pengawasan agar yang bersangkutan tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain maupun dirinya sendiri,” pungkas Kapolsek Margoyoso.
Zae, C.BJ.










