BeritaPemerintah

Plt Bupati Pati Tekankan Penutupan Hiburan Malam Selama Ramadan Berdasarkan Perda

9
×

Plt Bupati Pati Tekankan Penutupan Hiburan Malam Selama Ramadan Berdasarkan Perda

Sebarkan artikel ini

PATI, CeklisDua.net – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) selama Bulan Ramadan di Ruang Pragolo, Setda Kabupaten Pati, Kamis (19/2/2026). Rakor ini difokuskan pada kesiapan daerah menjaga kondusivitas Ramadan, termasuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 serta pengaturan aktivitas masyarakat.

 

Dalam arahannya, Plt Bupati Chandra menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menutup tempat hiburan malam mulai H-7 hingga H+7 Ramadan. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan memberi ruang bagi umat Islam menjalankan ibadah dengan khidmat.

 

“Terkait Perda Nomor 8 Tahun 2013, jadi Perda ini mengatur tentang pada saat Ramadan penutupan hiburan malam di Kabupaten Pati. Kesepakatannya harus ditutup H-7 hingga H+7 Ramadan,” kata Chandra.

 

Pemkab Pati telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk pengawasan serta penindakan tegas di berbagai titik, termasuk kawasan Ngemblok City. Chandra menekankan penindakan harus terukur, meski masukan rehabilitasi bagi pelanggar tetap dipertimbangkan, seperti rujukan ke Solo.

 

“Ngemblok City sudah kami koordinasikan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan sidak di tempat tersebut. Tadi ada masukan terkait rehabilitasi pada saat penertiban, yaitu direhabilitasi di Solo,” ujarnya.

 

Chandra juga membahas tradisi Ramadan lokal. Ia memperbolehkan tongtek (pukulan bambu untuk sahur) sepanjang tidak mengganggu ketertiban dengan suara berlebih, takbir keliling di wilayah masing-masing, serta harapan Pasar Ramadan tahun depan lebih meriah.

 

“Tongtek ini kan budaya dari leluhur kita, cuma ya jangan sampai mengganggu dengan suara yang keras. Kalau tongtek masih sewajarnya untuk membangunkan sahur, saya kira masih diperbolehkan. Takbir keliling kalau selama masih di wilayahnya masing-masing dipersilakan. Pasar Ramadan kalau bisa tahun depan kita bikin lebih meriah lagi,” pungkasnya.

 

Rakor ini menjadi langkah preventif Pemkab Pati memastikan Ramadan 1447 H berjalan aman dan bermakna bagi seluruh warga.

 

 

Zae, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *