HukumKejahatan

PNS Tersangka Kasus SK ASN Palsu di Gresik Terancam Dipecat

20
×

PNS Tersangka Kasus SK ASN Palsu di Gresik Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

GERSIK, Ceklisdua.net – Kasus dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) ASN di Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini tak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga terancam kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.

 

Tersangka berinisial Agus Priyono (AG), staf aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik. Ia diduga berperan sebagai perantara yang menghubungkan para korban dengan pelaku utama berinisial Antoni (AN) dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen ASN dan PPPK menggunakan SK palsu.

 

Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan proses pidana yang ditangani kepolisian akan berjalan beriringan dengan pemeriksaan etik dan disiplin kepegawaian.

 

Kepala Inspektorat Gresik, Achmad Hadi, Rabu (15/7), mengatakan tim kode etik bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memproses sanksi administratif terhadap Agus sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Pemkab juga sedang memproses pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan sebagai tindak lanjut atas status tersangkanya,” ujarnya.

 

Apabila nantinya pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sanksi yang diterima dapat ditingkatkan hingga pemberhentian sebagai ASN sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sebelumnya, kasus dugaan SK ASN palsu ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku menjadi korban penipuan rekrutmen ASN dan PPPK. Hingga kini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan penyidikan masih terus berlangsung.

 

MAKSUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *