BeritaPolri

Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU dari Narkotika, Sita Aset Rp 3,1 Miliar

24
×

Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU dari Narkotika, Sita Aset Rp 3,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Semarang, Ceklisdua.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersumber dari peredaran narkotika senilai lebih dari Rp 3,1 miliar. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Semarang, pada Rabu siang (31/12/2025).

 

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, didampingi Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari penyidikan narkotika yang dimulai Oktober 2025.

 

Pada Oktober 2025, Ditresnarkoba Polda Jateng amankan dua pelaku berinisial S dan MR beserta sabu 2,7 gram. Transaksi dilakukan via transfer rekening bank, yang mengarah pada tersangka utama E.N. alias LEO alias LK, residivis narkotika tahun 2009, 2016, dan 2018.

 

Tersangka ditangkap 12 November 2025 di Brebes. “Pelaku samarkan hasil kejahatannya lewat pencucian uang. Kami telusuri aliran dana hingga akarnya,” ujar Kombes Pol Anwar Nasir.

 

TPPU berlangsung 2014-2025 dari penjualan narkotika belasan kali, masing-masing ratusan juta rupiah. Pembayaran pakai rekening orang lain dan aplikasi untuk kaburkan jejak, sambil pindah-pindah di Jawa Tengah.

 

Pengungkapan ini sita aset Rp 3,1 miliar seperti tanah, kendaraan, dan rekening, tunjukkan komitmen Polda Jateng perangi narkotika dan TPPU tuntas.

 

(Zae/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *