BeritaIlegalObatPolri

Polres Jaksel Amankan Pengedar Pil Koplo di Tiga Tempat Berbeda

10
×

Polres Jaksel Amankan Pengedar Pil Koplo di Tiga Tempat Berbeda

Sebarkan artikel ini

Jakarta, CeklisDua.net – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik jual beli obat keras di sejumlah wilayah. Tiga pelaku berinisial MJ, MI, dan MRA berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda. Namun, mereka menggunakan modus yang sama dalam mengedarkan obat tersebut.

 

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras di Kebagusan, Kemang dan Cilandak ,” kata Kapolres Jaksel Kombes I Putu Yuni Setiawan, Rabu (15/4/2026).

 

Putu mengungkapkan, para pelaku mencoba berkamuflase dengan menjual obat keras tersebut di toko kelontong.

 

“Didapat informasi dari warga sekitar TKP di atas terdapat sebuah toko kelontong yang selain menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari, juga menjual dan mengedarkan obat-obatan berbahaya atau psikotropika,” ungkap Putu.

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho menuturkan, obat keras tersebut dijual kepada berbagai kalangan.

 

“Di mana yang sering mengunjungi membeli ke toko kelontong tersebut adalah orang umum yang biasanya berprofesi sebagai buruh bangunan,” tutur Prasetyo.

 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 8.286 butir obat keras berbagai merek dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.

 

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Prasetyo mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi mengkonsumsi obat keras psikotropika serta melaporkan ke polisi melalui layanan 110 jika menemukan informasi terkait peredaran narkotika.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *