JOMBANG, CeklisDua.net – Aktivitas judi sabung ayam dilaporkan berlangsung terbuka di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Kegiatan yang disebut-sebut rutin digelar setiap Sabtu dan Minggu itu dikabarkan selalu ramai pengunjung. 13/2/2026
Sejumlah warga mengaku heran karena praktik tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan. Padahal, lokasi disebut tidak berada di wilayah terpencil dan mudah diakses masyarakat.
“Kalau hari Sabtu dan Minggu ramai sekali. Parkiran penuh. Kami takut ini berdampak buruk bagi anak-anak muda di sini,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Mereka khawatir pembiaran yang terus terjadi dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum di wilayah Polres Jombang, Polda Jatim.
Secara hukum, perjudian telah diatur dalam KUHP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pada Pasal 426 dan 427 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau turut serta dalam perjudian dapat dipidana dengan penjara paling lama sembilan tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Warga berharap aparat kepolisian Polres Jombang segera melakukan pengecekan dan penindakan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Jombang terkait laporan aktivitas sabung ayam tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap ada langkah konkret guna menjaga ketertiban serta mencegah dampak sosial yang lebih luas di lingkungan sekitar.
Pewarta: EKO, S.H.










