BeritaPolri

Polrestabes Semarang Musnahkan 6.171 Karung Bawang Bombay Ilegal

21
×

Polrestabes Semarang Musnahkan 6.171 Karung Bawang Bombay Ilegal

Sebarkan artikel ini

Semarang, Ceklisdua.net – Polrestabes Semarang memusnahkan 6.171 karung bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen sah, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini berlangsung pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Pemusnahan dilakukan terhadap bawang bombay hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak. Tindakan ini merupakan tindak lanjut penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sebelumnya, petugas mengamankan barang bukti tersebut pada Jumat, 2 Januari 2026, pukul 11.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jalan Coaster Tanjung Mas. Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tanggal 21 Januari 2026 memerintahkan pemusnahan. Prosesnya dilakukan dengan membakar dan menimbun di area Balai Karantina.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, hadir langsung dan menjelaskan bahwa bawang bombay ini masuk Indonesia tanpa dokumen resmi serta melewati prosedur karantina. “Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan sektor pertanian nasional,” tegasnya.

Dari pemeriksaan, bawang bombay tersebut berasal dari China dan India, masuk via jalur darat dari Malaysia ke Pontianak, lalu dikirim ilegal ke Semarang.

(Zae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *