Tangerang Selatan, Ceklisdua.net – Polsek Cisauk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Kepolisian 110 terkait dugaan pengoplosan tabung gas bersubsidi sebagai bentuk kepedulian dan respons terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
Peristiwa bermula pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika M. Yusup Sugara mengamankan satu unit mobil pengangkut tabung gas beserta dua orang di wilayah hukum Polsek Cisauk. Selanjutnya, mobil dan kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Cisauk untuk penanganan lebih lanjut.
Pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, Polsek Cisauk mempertemukan M. Yusup Sugara selaku pelapor dan Nasanudin selaku pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut. Kegiatan dipimpin oleh Pawas IPTU Willy Wijanarko, S.H., bersama Kanit Reskrim IPTU Saipul Gapur, S.H.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa permasalahan yang terjadi bukan berkaitan dengan pengoplosan tabung gas bersubsidi. Pelapor menerima penjelasan tersebut dan memahami adanya kesalahpahaman terkait dugaan yang dilaporkan.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara baik-baik. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan sebagai bentuk penyelesaian permasalahan. Adapun proses penanganan selanjutnya tetap mengacu pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Cisauk mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepedulian dan partisipasi dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan melalui penyampaian informasi kepada kepolisian. Setiap laporan masyarakat merupakan bentuk kepedulian yang penting dan menjadi bagian dari sinergi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polisi dan masyarakat adalah mitra dalam menjaga keamanan. Bersama, kita wujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
POLRES TANGERANG SELATAN
POLSEK CISAUK










