BeritaIlegalLlimbahPolri

Polsek Pagedangan Diminta Usut Tuntas Dalang Aktivitas Pembuangan Sampah Ilegal

11
×

Polsek Pagedangan Diminta Usut Tuntas Dalang Aktivitas Pembuangan Sampah Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Dugaan praktik pembuangan sampah ilegal di Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan kembali menjadi sorotan publik. Aparat dari Polsek Pagedangan didesak untuk mengusut tuntas dalang di balik aktivitas tersebut hingga ke akar-akarnya, terutama setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah oknum. Kamis, 12 Maret 2026.

Lokasi yang sebelumnya disebut telah ditutup itu kini kembali memunculkan tanda tanya setelah ditemukannya kendaraan yang diduga menjadi pengangkut sampah. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut ada keterlibatan para oknum.

Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat sebuah truk box putih merek Isuzu NMR 71 HD dengan nomor polisi B 9298 WDB serta sebuah truk berwarna kuning merek Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi B 9106 JDO berada di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik pembuangan sampah.

Berdasarkan informasi yang berkembang, kedua kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan oknum aparat Desa Jatake. Selain itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum dari lingkungan hidup (LH) Kecamatan Pagedangan dalam aktivitas yang berkaitan dengan pengangkutan maupun pembuangan sampah di lokasi tersebut.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut sampah yang disebut-sebut kerap terjadi pada malam hingga dini hari. Mereka khawatir jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius, kawasan tersebut berpotensi kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketua LBH SATRIA DPD Banten, Yudianto, C.PLA, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut tuntas persoalan ini, terlebih apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum dari unsur pemerintahan.

“Walaupun kegiatan tersebut disebut sudah ditutup, jika ada dugaan keterlibatan oknum maka harus diusut sampai ke akarnya. Penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi harus menelusuri siapa pihak yang mengatur dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik pembuangan sampah ilegal berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Lebih lanjut, Yudianto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Jika penanganan di tingkat wilayah tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, pihaknya siap membawa laporan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kami akan terus mengawal dan melanjutkan laporan ini hingga ke Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat pusat atau Mabes Polri apabila diperlukan, agar dugaan praktik pembuangan sampah ilegal ini benar-benar diusut sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Masyarakat pun berharap aparat dari Polsek Pagedangan dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengungkap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tersebut, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak terulang kembali di kemudian hari.

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *