Surabaya, Ceklisdua.net – Jajaran Polrestabes Surabaya melalui Polsek Tambaksari melakukan penertiban dan pengamanan terhadap juru parkir (jukir) liar yang tidak resmi di wilayah hukum Tambaksari.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aiptu Budi Hariyanto bersama Aipda Anam dari unit patroli Samapta. Jukir yang diamankan merupakan individu yang tidak memiliki identitas resmi sebagai petugas parkir.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat sore, 8 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Penertiban berlangsung di lokasi usaha Bebek Goreng HT, Jalan Karang Empat Besar No. 24, Surabaya, wilayah Tambaksari.
Penindakan dilakukan karena jukir tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan resmi seperti kartu tanda anggota (KTA) jukir, rompi resmi, serta karcis parkir. Hal ini dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Saat patroli berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan dan meminta jukir menunjukkan identitas serta kelengkapan. Karena tidak dapat menunjukkan bukti resmi, jukir kemudian dimintai KTP untuk pendataan.
Selanjutnya, yang bersangkutan diminta menandatangani surat pernyataan, dan KTP diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penindakan.
Jukir tersebut juga diberikan surat panggilan untuk hadir di Polsek Tambaksari pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 09.00 WIB guna menjalani pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta memberantas praktik jukir liar di wilayah Surabaya, khususnya di kawasan Tambaksari, demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Redaksi.










