BeritaMirasPolri

Polsek Tayu Gelar Operasi Miras, Enam Botol Kawa-Kawa Diamankan

4
×

Polsek Tayu Gelar Operasi Miras, Enam Botol Kawa-Kawa Diamankan

Sebarkan artikel ini

PATI, CeklisDua.net – Kepolisian Sektor Tayu jajaran Polresta Pati menggelar operasi penyakit masyarakat dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto, S.H., M.H. bersama lima personel Polsek Tayu dengan menyasar sejumlah toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di salah satu toko milik warga berinisial S (48) yang berada di Desa Tayukulon, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak enam botol minuman keras jenis Kawa-Kawa yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas Polsek Tayu untuk proses pendataan serta penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto mengatakan bahwa kegiatan operasi miras ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi ini kami lakukan untuk menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Tayu,” ujar AKP Aris Pristianto.

Ia menjelaskan bahwa minuman keras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas maupun keributan di lingkungan masyarakat.

“Peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan maupun konflik di masyarakat, sehingga perlu dilakukan penertiban secara berkala,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

“Kami akan terus melaksanakan operasi miras secara berkala agar peredarannya dapat diminimalisir,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal serta segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya,” pungkas AKP Aris Pristianto.

 

Zae, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *