Garut, CeklisDua.net – Seorang pria berinisial DW (34) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kampung Kadudampit, Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jumat (20/3/2026).
Penanganan kasus ini tidak hanya mengungkap dugaan tindak kekerasan, tetapi juga membuka temuan lain berupa ratusan butir obat-obatan terlarang serta puluhan botol minuman keras di lokasi kejadian.
Kapolsek Pakenjeng, Iptu H. Muslih Hidayat, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Bayongbong. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu menerima laporan, kami langsung menuju lokasi dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Muslih.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial ( i ). Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum merinci kondisi korban maupun motif penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Dari hasil penggeledahan di lokasi serta pengembangan kasus, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Di antaranya 320 butir obat jenis eximer, 350 butir tramadol, 13 botol arak bali, serta 17 botol minuman keras jenis ciu.
“Selain menangani kasus penganiayaan, kami juga mengamankan ratusan butir obat-obatan dan puluhan botol minuman keras yang diduga akan diedarkan di masyarakat,” tambah Muslih.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Garut guna menjalani penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menilai, temuan ini menjadi perhatian serius. Pasalnya, selain adanya tindak kekerasan, juga terdapat indikasi kuat peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras di lingkungan masyarakat yang dapat meresahkan warga.
Tandi










