Ceklisdua.net, Kabupaten Lebak –Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gubugan ciberem kecamatan Maja Kabupaten Lebak, diduga memungut biaya lebih dari Nominal yang telah di tentukan.
Padahal dalam peraturan SKB tiga Menteri, tidak boleh memungut biaya lebih dari ketentuan yang berlaku, Jum’at (25/7)
Menurut informasi salah satu warga yang enggan disebutkan namanya dirinya mengatakan, pihak Desa Gubugan ciberem diduga meminta biaya pembuatan sertifikat Program PTSL Sebesar 1jt Rupiah, ucapnya.
Salah satu Warga Berinisial J menambahkan, bahwa Kepala Desa Gubugan ciberem Saefulloh mensosialisasikan program dan biaya PTSL biayanya hanya 150 ribu per bidang sesuai Aturan yang Berlaku.
“Akan tetapi faktanya kami di minta 1 juta per bidang, persyaratan dokumen kelengkapan untuk PTSL yaitu identitas diri pemohon (KTP, KK) dan dokumen tanah seperti SPPT dan sejenisnya. Dan segel tidak termasuk dalam persyaratan program PTSL, tambanya dengan nada kecewa
Sementara Naya Sekdes Desa Gubugan Ciberem ketika di Konfirmasi ia mengamini Bahwa Pembuatan Sertifikat Program PTSL Biaya Nya 150rb.
” Saya Tidak Tau Kalo ada yg memungut di luar dari 150rb per bidang, cetusnya.”
Dalam surat keputusan Bersama tiga Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) biaya PTSL yang tidak ditanggung oleh APBN akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat.
Biaya ini mencakup pengukuran tanah, pengajuan sertifikat, dan dokumen administrasi, dengan total biaya maksimal Rp150.000.
(Dery)










