Kabupaten Tangerang, Ceklisdua.net – Sebuah proyek BSD PT Karya Tama Mandiri Sejahtera yang berada di Jalan BSD Raya Barat Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Diduga kuat menggunakan BBM jenis solar ilegal untuk alat berat proyek dan tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen resmi BBM jenis solar tersebut, Sabtu (05/07/2025).
Ketika tim awak media sedang sosial kontrol dan melihat sebuah lokasi proyek yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak solar ilegal tersebut ada 2 orang laki laki yang mengaku pekerja di tempat tersebut.
Saat kami konfirmasi dan bertanya kepada bapak tersebut terkait kepemilikan solar yang diduga ilegal tersebut, bapak yang mengaku bernama Pak Ubay mengatakan “saya yang penerima solar ini pak,saya hanya pekerja” ucap Ubay.
Dan kami pun bertanya kembali kepada pak Ubay terkait dokumen solar nya, Pak Ubay pun mengatakan untuk dokumen nya ada dirumah pak saya tidak membawa dokumen nya.
Kami pun langsung menghubungi kepolisian setempat Polsek Cisauk untuk mengkonfirmasi terkait adanya kegiatan proyek yang menggunakan bbm jenis solar ilegal tersebut.
Tak berselang lama anggota kepolisan polsek cisauk pun datang dan langsung membawa Pa Ubay selaku penerima solar ke kantor polisi polsek cisauk untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dokumen resmi BBM tersebut.
Setelah kami konfirmasi ke pihak penyidik polsek cisauk ” bang ini solar dokumen nya legal,” ucap penyidik polsek cisauk.
Padahal sudah jelas pihak PT Karya Tama Mandiri Sejahtera tidak bisa menunjukan dokumen resmi seperti Bill Of Loading, di Invoice nya pun tertera disitu jenis nya HSD DIESEL OIL CN-48 (Non Bergerak Usage), sedangkan di perintah pembelian (PO) jenis nya SOLAR HSD INDUSTRI.
Disitupun sudah jelas tidak adanya bukti dokumen resmi yang diberikan oleh PT Victory Sinergi Utama Sebagai Penyuplai Solar Ilegal kepada PT Karya Tama Mandiri Sejahtera sebagai penerima Solar Ilegal.
Perlu diketahui saat ini sedang marak maraknya para pelaku atau oknum yang tidak bertanggung jawab atas menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi atau bbm ilegal demi meraup keuntungan kantong pribadi.
Seperti kita ketahui tindakan penimbunan bahan bakar bersubsidi tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enem) tahun denda paling tinggi 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).
Penulis : Tim/Red