BeritaInfrastrukstur

Proyek Sekolah Tanpa Plang dan Pengawas, Warga Pertanyakan Transparansi Pelaksanaan

25
×

Proyek Sekolah Tanpa Plang dan Pengawas, Warga Pertanyakan Transparansi Pelaksanaan

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceklisdua.net – Sebuah proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tepat di seberang Toko Bangunan Barokah, menuai sorotan masyarakat.

Pasalnya, kegiatan pembangunan yang tengah berlangsung tidak dilengkapi papan nama proyek serta tidak terlihat adanya pengawas lapangan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Pantauan wartawan pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 16.00 WIB, tampak sejumlah pekerja tengah beraktivitas di area proyek. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya berisi keterangan sumber anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, waktu pengerjaan, dan nilai kontrak.

Salah satu pekerja bernama Herman mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut.

“Saya hanya bekerja di sini, tidak tahu siapa kontraktornya. Soal papan proyek juga tidak tahu,” ujarnya singkat.

Tak Sesuai Aturan Presiden
Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, setiap proyek yang menggunakan dana APBD maupun APBN wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan nama nya mengatakan, proyek ini sudah berjalan hampir kurang lebih satu bulanan tanpa papan informasi.

“Biasanya ada tulisan dari dinas mana dan siapa kontraktornya. Ini kok seperti dikerjakan diam-diam,” katanya kepada wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini tidak pernah terlihat pengawas lapangan yang mengontrol pekerjaan.

“Yang datang cuma satu dua orang, itu pun pakai baju biasa, bukan seragam proyek. Jadi kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Dugaan Kelalaian Administratif
Ketiadaan plang proyek dan pengawas resmi di lapangan dikhawatirkan merupakan kelalaian administratif dan berpotensi melanggar aturan pelaksanaan proyek pemerintah.

Menurut kebijakan publik Kabupaten Tangerang, hal ini tak bisa dibiarkan.

“Papan proyek itu bukan formalitas. Itu bukti transparansi agar publik tahu dana yang digunakan, siapa pelaksana, dan berapa lama waktunya. Tanpa itu, proyek bisa dikategorikan tidak transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan lapangan adalah elemen utama dalam menjaga mutu dan kualitas pekerjaan.

“Kalau tidak ada pengawas yang jelas, mutu pekerjaan patut dipertanyakan,” tegasnya.

Dinas Diminta Segera Tindaklanjuti
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tangerang mengenai proyek tersebut.
Beberapa warga menyebut telah menanyakan ke pihak sekolah, namun pihak sekolah mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan informasi, karena proyek dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

Warga berharap agar pemerintah segera turun tangan dan memberikan penjelasan terbuka terkait proyek yang tengah berlangsung.

“Kami hanya ingin pembangunan dilakukan secara benar dan terbuka. Jangan sampai nanti hasilnya asal-asalan, karena ini untuk anak-anak kami juga,” kata Warga sekitar.

Kasus proyek tanpa plang dan pengawas bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, Ombudsman Republik Indonesia kerap menyoroti rendahnya tingkat keterbukaan informasi publik dalam proyek-proyek infrastruktur di berbagai daerah.

Tanpa transparansi, proyek pemerintah sangat rentan terhadap penyelewengan anggaran, rendahnya kualitas hasil pekerjaan, hingga potensi korupsi terselubung.

pemerintah daerah harus tegas menindak kontraktor yang mengabaikan standar keterbukaan informasi.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi kebiasaan buruk. Setiap proyek harus jelas siapa pelaksananya, berapa nilainya, dan dari mana sumber dananya. Publik berhak tahu,” tegasnya

Warga dan Pemerintah Harus Bersinergi.
Transparansi dalam proyek pembangunan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan tanggung jawab moral antara pemerintah dan masyarakat.
Warga memiliki hak untuk mengetahui penggunaan dana publik, sementara pemerintah berkewajiban membuka akses informasi dan menegakkan aturan.

Kasus proyek sekolah di Desa Buaran Mangga Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya tentang membangun gedung, tetapi juga membangun kepercayaan publik.

Diharapkan Inspektorat Kabupaten Tangerang segera melakukan peninjauan dan audit lapangan, memastikan proyek berjalan sesuai prosedur dan memenuhi standar mutu.
Transparansi adalah pondasi utama menuju pemerintahan yang bersih dan dipercaya rakyat.

 

Denni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *