BeritaPemerintah

Rapat Evaluasi di Hotel Mewah Bandung, Ketua AKPERSI DPD Banten Soroti Dugaan Pemborosan APBD Pemkab Tangerang

10
×

Rapat Evaluasi di Hotel Mewah Bandung, Ketua AKPERSI DPD Banten Soroti Dugaan Pemborosan APBD Pemkab Tangerang

Sebarkan artikel ini

Banten, 19 Desember 2025 | Ceklisdua.net — Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang menggelar rapat evaluasi di salah satu hotel berbintang di Kota Bandung, Jawa Barat, menuai kritik keras dari Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ. Kegiatan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan penghematan anggaran daerah.

 

Menurut Yudianto, pelaksanaan rapat kedinasan di luar daerah dengan fasilitas mewah patut dipertanyakan urgensinya, mengingat Kabupaten Tangerang memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk kegiatan rapat dan evaluasi pemerintahan.

 

“APBD adalah uang rakyat yang penggunaannya harus mengedepankan asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Jika rapat bisa dilaksanakan di wilayah sendiri dengan biaya lebih ringan, maka pelaksanaan di luar daerah berpotensi menjadi pemborosan,” tegas Yudianto.

 

Ia menegaskan, penggunaan anggaran tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Selain itu, Yudianto juga menyoroti ketidaksesuaian kegiatan tersebut dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, yang secara tegas menginstruksikan pemerintah daerah untuk membatasi kegiatan rapat di luar daerah, acara seremonial, serta belanja yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Yudianto, C.BJ., C.ILJ. (Ketua Akpersi DPD Banten)

Sorotan lain diarahkan pada kehadiran grup band Republik dalam agenda yang dikemas sebagai “Rapat Evaluasi”. Menurutnya, hal tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan substansi evaluasi kinerja pemerintahan.

 

“Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ditegaskan bahwa setiap belanja daerah harus memiliki output dan outcome yang jelas. Kehadiran hiburan artis ibu kota dalam rapat evaluasi perlu dijelaskan dasar dan manfaatnya kepada publik,” ujarnya.

 

Atas dasar itu, AKPERSI DPD Banten mendesak Inspektorat Daerah serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif terhadap sumber dana, mekanisme penganggaran, serta rincian biaya kegiatan rapat tersebut, termasuk anggaran hiburan.

 

Yudianto juga meminta Bupati Tangerang memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait alasan pemilihan lokasi rapat di luar daerah serta penggunaan fasilitas mewah dalam agenda kedinasan.

 

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah maupun Humas Pemkab Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pelaksanaan rapat di Kota Bandung maupun besaran anggaran yang dialokasikan.

 

“Pemkab Tangerang harus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Transparansi anggaran adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” pungkas Yudianto.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *