Jepara, CeklisDua.net – Polres Jepara berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada tanggal 10 dan 11 Februari 2026. Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, serta mencegah potensi kejahatan menjelang bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, mengungkapkan bahwa kegiatan KRYD ini juga merupakan respons terhadap kasus tewasnya sejumlah warga di Kecamatan Pakis Aji yang diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan.
“Selama periode itu, Polres Jepara beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan barang bukti, terutama minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dengan jumlah 2.707 botol dan 2.769 liter miras oplosan,” ungkap AKBP Hadi saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (13/2/2026).
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh pejabat utama Polres Jepara, perwakilan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi agar situasi keamanan tetap terjaga. “KRYD ini kami lakukan untuk menekan penyakit masyarakat. Peredaran minuman keras sering menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan ketertiban,” ucapnya. “Kami ingin wilayah Kabupaten Jepara tetap aman sehingga warga bisa beribadah dengan tenang,” imbuhnya.
AKBP Hadi menambahkan bahwa jajarannya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukan adanya praktik penjualan miras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami perintahkan seluruh jajaran untuk terus bergerak. Bila masih ada yang nekat menjual miras, pasti akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
Zae, C.BJ.










