Berita

Roko Tanpa Bea Cukai Dijual Bebas di Jalan KH Mansyur Pinang Tangerang 

51
×

Roko Tanpa Bea Cukai Dijual Bebas di Jalan KH Mansyur Pinang Tangerang 

Sebarkan artikel ini

Kota Tangerang, Ceklisdua.net – Semakin marak dan bebas penjual-penjual rokok impor tanpa bea cukai di no 17 jalan KH, Mansyur, Sudimara Pinang Kota Tangerang. Indonesia tengah menghadapi masalah serius terkait maraknya penjualan rokok impor ilegal tanpa bea cukai, Minggu (31/08/25).

Saat kami tim awak media melintasi dan mencurigai adanya aktifitas muda mudi yang ramai berdatangan di tempat tersebut, kami pun mencoba mendatangi dan ternyata benar adanya aktivitas jual beli rokok impor tanpa adanya bea cukai.

Kami tim awak media berhasil mewawancarai penjual rokok ilegal yang bernama Dimas “Saya gatau apa-apa bang, saya cuman kerja aja disuruh jual sama temen namanya Ubay,” ujar Dimas.

Tidak berselang lama Dimas menelpon seseorang yang ia  sebagai temen nya yang bernama Ubay, lalu mengobrol lah mereka lewat via Telpon.

Kamipun bergegas langsung ke Polsek Pinang untuk membuat laporan Informasi, tapi sangat di sayangkan Laporan kami tindak di proses dan di tanggapi.

yang seharusnya laporan team awak media di proses dan pelaku usaha Roko ilegal di amankan, baru di limpahkan ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusu,

akan tetapi kami dari pihak media di suruh langsung ke Polres menemui bagian Direktorat Reserse kriminal khusus, Ucap kanit Akbar.

Sudah jelas peredaran rokok-rokok impor tanpa bea cukai ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan perekonomian negara.

Menjual rokok impor tanpa cukai di Indonesia merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi berat.

Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran dan sanksinya:

– Rokok Tanpa Pita Cukai: Menjual rokok tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

– Rokok dengan Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai palsu atau bekas dapat dikenakan sanksi penjara hingga 8 tahun dan denda antara 10 hingga 20 kali nilai cukai.

– Rokok dengan Pita Cukai Bekas atau Salah Peruntukan: Menjual rokok dengan pita cukai bekas atau salah peruntukan juga dapat dikenakan sanksi serupa.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk operasi penindakan, kampanye kesadaran masyarakat, dan peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Maulana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *