Kabupaten Tangerang, CeklisDua.net – Saat Dikonfirmasi Oknum PT Prabu Maju Sukses Mandiri Di Duga Intervensi Awak Media (27/02/26).
Saat awak media mengkonfirmasi lewat berita kepada “Pak Rahmat” Yang merupakan atasan dari “Pak Dwi”(Logistik Prabu Maju Sukses Mandiri) mendapatkan intervensi akan dilaporkan ke kepolisan terkait pencemaran nama baik perusahaan nya.
Awak media bekerja sesuai tupoksi, Apa yang kami lihat, Kami dengar dan Itu yang kami tulis di pemberitaan. Saat kami melakukan sosial kontrol ke sebuah proyek di jalan diklat pemda curug, Kami mendapati kempu (tempat penampungan) BBM jenis solar.
Kemudian kami bertanya kepada pekerja di sekitar kempu, Untuk bertanya Dokumen kelengkapan solar kami harus bertemu siapa pak?, Pekerja itu menjawab “Ketemu dengan pak dwi” dan kantornya ada di ujung jalan di sebelah kiri”. Awak media berjalan sesuai arahan kami beranjak kesana.
Sesampainya disana kami bertemu dengan “mas Imam “. Saat awak media menanyakan dimana dapat bertemu dengan “pak Dwi”, Mendapat jawaban dia sudah pulang. kemudian kami mengkonfirmasinya via WhatsApp dan mendapatkan foto dokumen surat jalan pengiriman solar tersebut.
Awak media menayangkan dokumen lain, Silahkan ke atasan kami konfirmasinya “Pak Rahmat”. Kami pun meminta kontaknya, Lama tidak di jawab dan tiba – tiba foto dokumen pengiriman yang di kirim oleh “pak Dwi ” menghilang atau di hapus.
Berdasarkan investigasi kami di lapangan kami curahkan lewat tinta “Untuk Menjalankan Aktivitas Proyek Diduga PT Prabu Maju Sukses Mandiri Menggunakan BBM Bersubsidi”, Saat kami meminta tanggapan melalui via WhatsApp kepada “pak Dwi ” tidak dijawab. Kami mengirimkan Link berita kepada “Pak Rahmat ” Meminta tanggapannya dan Langsung bereaksi akan membuat laporan ke kepolisan.
Awak media di lindungi Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan hukum utama bagi wartawan di Indonesia, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Bila tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen maka diduga BBM solar yang digunakan bersubsidi atau ilegal, Pasal 53 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 mengatur tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Tim Redaksi










