Berita

Satpam PT Golden Age Diduga di PHK Sepihak dan Tidak Mendapatkan Haknya

31
×

Satpam PT Golden Age Diduga di PHK Sepihak dan Tidak Mendapatkan Haknya

Sebarkan artikel ini

Ceklisdua.net, Kota Tangerang – Miris satpam yang bekerja di PT Golden age di PHK Masal dan diduga mereka tidak mendapatkan haknya.

LN salah satu satpam yang terkena PHK Masal mengatakan, saya sudah bekerja sudah ada 2 tahun lebih, sebelum saya tidak di kasih tau akan di  keluarin, ini juga tiba tiba saya bersama rekan rekan di keluarkan tanpa sebab, ucapnya dengan nada sedih

MSH menambahkanakan, kami dikeluarkan tidak mendapatkan pesangon sama sekali karena kita semua ikut yayasan, selama kami bekerja tidak sama sekali dibuatkan BPJS kesehatan

” Untuk Pemkot Tangerang atau dinas ketenagakerjaan saya berharap kalian mendengar keluhan masyarakat yang dizalimi oleh PT golden age, tambahin sambil nada sedih.

Tertera dalam UU Cipta Kerja. Perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.

 

Jika perundingan yang dilakukan belum juga menghasilkan kesepakatan, perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.

 

Perusahaan atau pengusaha yang melakukan PHK sepihak tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 43 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan-alasan yang dilarang undang-undang dinyatakan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Kemudian, jaminan yang diberikan undang-undang terkait adanya PHK sepihak adalah diberikannya uang pesangon dan/atau uang masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya. Besaran uang pesangon, uang masa kerja, dan uang penggantian hak diatur secara lengkap dalam UU Cipta Kerja.

Undang-undang melarang adanya PHK sepihak. Jika PHK tidak dapat terhindarkan, undang-undang mengharuskan pengusaha memberikan pesangon.

Sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa menghubungi pihak owner tersebut untuk memberikan informasi terkait adanya PHK sepihak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *