BeritaPolri

Satreskrim Polresta Pati Ungkap Kasus Perusakan Warung di Jakenan, Para Pelaku Diamankan

44
×

Satreskrim Polresta Pati Ungkap Kasus Perusakan Warung di Jakenan, Para Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Pati, Ceklisdua.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan warung yang terjadi di wilayah Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati. Ungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, di Mapolresta Pati.

Kasus ini bermula dari laporan Dwi Prasetyo bin Pardi, pemilik warung di Desa Tanjungsari Kecamatan Jakenan, yang melapor ke Polsek Jakenan setelah warungnya dirusak oleh sekelompok orang pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat kejadian itu, sejumlah fasilitas warung mengalami kerusakan cukup parah.

Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan tiga orang diduga pelaku, masing-masing berinisial H, MRZ dan HR. Mereka diduga melakukan perusakan setelah merasa tersinggung karena pesanan rica-rica yang mereka pesan tidak segera dilayani oleh pemilik warung.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menjelaskan bahwa aksi perusakan itu terjadi secara spontan akibat emosi sesaat. “Para pelaku merasa tidak dilayani dengan cepat, lalu marah dan melakukan perusakan terhadap meja, pintu ruko, serta beton pembatas jalan di depan warung,” ungkapnya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit meja kayu, satu unit pintu ruko yang rusak, dan satu buah beton pembatas jalan yang peyok. “Keterangan saksi-saksi menguatkan bahwa para pelaku bertindak anarkis tanpa alasan yang bisa dibenarkan,” terang Kompol Heri.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni AN dan DP, yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa berlangsung. “Keterangan saksi sangat membantu kami dalam menelusuri kronologi dan memastikan pelaku utama dalam kejadian ini,” kata Kompol Heri menambahkan.

Kompol Heri menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. “Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal Tujuh tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif,” tegasnya.

Sebagai penutup, Kompol Heri Dwi mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi dalam situasi apa pun. “Masalah kecil seperti pelayanan di warung tidak seharusnya berujung kekerasan. Polresta Pati berkomitmen menindak tegas setiap tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.

(Denny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *