Ceklisdua.net, Tapanuli Tengah- Sekretaris Daerah kabupaten Dr.Erwin Hotmansah Harahap S.STP,MM, Memimpin Apel Pagi Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Tapanuli Tengah di Lapangan Gedung Serbaguna Pandan,Senin (11/08/2025).
Sekdakab Tapanuli Tengah Dr.Erwin Hotmansah S.STP,MM Dalam Bimbingan dan Arahannya Menyampaikan Terimakasih Atas Kehadiran Bapak Ibu Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator Yang Berhadir Pada hari ini Dalam Rangka Melaksanakan Tugas dan Tanggungjawab Termasuk Salah Satu Nya Apel Pagi Ini.
Pada Kesempatan itu Sekdakab Tapanuli Tengah Menyoroti Tentang Peraturan Pakaian Dinas Terbaru Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementrian Dalam Negri (KEMENDAGRI) dan Pemerintah daerah Diatur Dalam Pemendagri Nomor 10 Tahun 2024.
Peraturan Ini Menyampaikan Pakaian Dinas Harian (PDH) Untuk PNS dan PPPK, Serta Mengatur jenis Pakaian Yang Di kenakan Pada Hari Kerja.
Detail peraturan pakaian Dinas terbaru :PDH Khas : ASN wajib mengenakan PDH berwarna khaki pada hari Senin dan selasa.kameja putih digunakan pada hari Rabu,ASN megenakan kameja putih dengan bawahan hitam gelap. pada hari kamis dan Jumat,ASN mengenakan pakaian Batik,Tenun Atau Lurik. ASN juga dapat memakai Pakaian Olahraga / Busana Khas Daerah pada hari Jumat.
Perubahan dari Aturan Lama Pemendagri ini Menggantikan Pemendagri Nomor 11 Tahun 2020, yang Sebelumnya membedakan PDH PNS dan PPPK. Sebelumnya tidak di perbolehkan megenakan PDH Khaki,sedangkan Sekarang Disamakan Dengan PNS.
Apel pagi Gabungan ini turut dihadiri Oleh para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab Tapanuli Tengah pimpinan OPD Pemkab Tapanuli Tengah, dan pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab, Tapanuli Tengah.










