SIDOARJO, Ceklisdua.net – Sorotan terhadap pengadaan seragam dan atribut peserta didik di SMPN 2 Wonoayu kini mengarah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Sidoarjo.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut seragam yang dikenakan siswa. Ada pertanyaan lebih mendasar mengenai mekanisme pengadaan, keterlibatan koperasi sekolah, penetapan harga, serta kesesuaian pelaksanaannya dengan regulasi pendidikan yang berlaku.
BeritaKeadilan.com telah melayangkan surat konfirmasi kepada pihak SMPN 2 Wonoayu dan Dispendikbud Sidoarjo untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Konfirmasi itu menjadi penting karena Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Namun, apakah mekanisme pengadaan seragam di SMPN 2 Wonoayu telah berjalan sesuai ketentuan, termasuk terkait pihak yang menyediakan dan mekanisme pembeliannya, masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Dugaan Regulasi Dilanggar Perlu Diuji
Sorotan terhadap pengadaan seragam tersebut tidak seharusnya langsung berujung pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Sebaliknya, Dispendikbud Sidoarjo perlu melakukan klarifikasi dan memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan regulasi yang berlaku.
Pertanyaan publik kini mengarah pada beberapa hal. Apakah sekolah memiliki dasar yang jelas dalam menentukan mekanisme pengadaan? Bagaimana posisi Koperasi “Sejahtera”? Siapa yang menentukan harga? Dan apakah siswa atau orang tua wajib membeli seragam melalui mekanisme tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut sekadar mekanisme internal sekolah atau terdapat aspek regulasi yang perlu dievaluasi.
Sapto: Jangan Berhenti pada Klarifikasi Administratif
Ketua Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) DPD Sidoarjo, Sapto, meminta Dispendikbud Sidoarjo tidak hanya memberikan jawaban administratif, tetapi juga memastikan aspek kepatuhan regulasinya.
Saat dikonfirmasi BeritaKeadilan.com, Sapto mengatakan pihaknya menyerahkan proses penilaian kepada pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan. Justru Dispendikbud yang harus memastikan apakah mekanisme tersebut sudah sesuai regulasi atau ada ketentuan yang perlu dievaluasi. Itu yang kami minta dijelaskan secara resmi,” kata Sapto.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan jawaban yang konkret, terutama jika terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme pengadaan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan dasar regulasinya dan jelaskan mekanismenya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada evaluasi dan langkah perbaikan. Jangan dibiarkan menjadi pertanyaan publik tanpa jawaban,” ujar Sapto.
BeritaKeadilan.com Sudah Layangkan Surat Konfirmasi
Sapto juga menegaskan bahwa media telah menjalankan proses konfirmasi kepada pihak terkait.
“BeritaKeadilan.com sudah melayangkan surat konfirmasi kepada SMPN 2 Wonoayu dan Dispendikbud Sidoarjo. Jadi semua pihak sudah diberikan ruang untuk memberikan penjelasan. Kami berharap jawaban yang diberikan nanti benar-benar menjawab substansi persoalan,” kata Sapto.
Menurut dia, konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya berangkat dari informasi atau dokumen yang beredar, tetapi juga mendapatkan keterangan resmi dari pihak sekolah dan dinas.
Dispendikbud Sidoarjo Jadi Kunci
Posisi Dispendikbud Sidoarjo menjadi penting karena dinas memiliki fungsi pembinaan terhadap satuan pendidikan di daerah.
Karena itu, publik menunggu penjelasan apakah mekanisme pengadaan seragam di SMPN 2 Wonoayu telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Terlebih, pemerintah sendiri menekankan pentingnya tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan, Kemendikbud sebelumnya juga menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam transaksi sekolah.
Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa pengadaan dilakukan melalui koperasi. Dispendikbud perlu menjelaskan dasar kebijakan, mekanisme, kewajaran proses, serta kesesuaiannya dengan regulasi.
Belum Ada Jawaban Resmi dari Dispendikbud
Hingga berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan BeritaKeadilan.com.
BeritaKeadilan.com juga masih menunggu penjelasan dari pihak SMPN 2 Wonoayu mengenai mekanisme pengadaan seragam dan keterlibatan Koperasi “Sejahtera”.
Keterangan dari kedua pihak diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan dapat mengetahui apakah persoalan tersebut hanya menyangkut mekanisme pengadaan atau terdapat dugaan ketidaksesuaian terhadap regulasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Dispendikbud Sidoarjo.
BeritaKeadilan.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMPN 2 Wonoayu maupun Dispendikbud Sidoarjo sepanjang berkaitan dengan pemberitaan ini.










