BeritaHukum

Solar Diduga Hasil Olahan Oli Bekas Beracun Ditemukan di Lokasi Proyek Desa Cijantra

13
×

Solar Diduga Hasil Olahan Oli Bekas Beracun Ditemukan di Lokasi Proyek Desa Cijantra

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceklisdua.net – Diduga Gunakan Solar Subsidi dan Solar Olahan Oli Bekas, Proyek PT Madrosah Sukses Disorot (28/01/2026).

Ketika awak media sedang melintas melewati Jl Gunung Batu Desa Cijantra, Ada aktivitas pengerjaan Proyek Dan Ada Tanki Yang Berisi Solar, Kemudian Tim Menghampiri Proyek Tersebut.

Setelah Itu Awak Media Melakukan Wawancara Dengan Logistik Berinisial “H” , Yang Kebetulan Ada Di lokasi. Kami Menanyakan Kelengkapan Dokumen Solar Tersebut Kepada “H”.

Kemudian ” H ” Menjawab Bahwa dia Hanya di Perbantukan Di Proyek Yang Ada Di Desa Cijantra,Nanti Saya Coba Telp Pimpinan Proyek nya, Ujar ” H ‘.

Dari Informasi Yang Didapat “H”, Untuk Menanyakan Dokumen Silahkan Mengubungi “R”.
Setelah Di hubungi “R” Hanya Sebagai Marketing, Dia Menerima Permintaan Dari Pemesan Dan Nanti akan ada Orang Kantor Kami yang menghubungi.

Tidak Berapa Lama ada Yang Menghubungi Kami dari Kantor Supplier Solar Berinisial “D”, Kemudian Terjadi Tanya Jawab Singkat, Dari “D” Di dapat Informasi bahwa Solar Tersebut Dibeli Dari Pt Issano Lopo Industri.

Pertanyaan Kami kelengkapan Dokumen Pengiriman Solar Tidak Ada Jawaban Pasti, Dan “D” Malah mengirim Bukti Pengambilan Solar Dari PT Issano Lopo Industri yang Ditujukan Ke Potro Joyo Utomo.

Kami bertanya kembali ke ‘ H ” Siapa Yang Bertanggung Jawab Atas Penerimaan Solar Terebut dan dimana kami bisa mendapatkan Informasi Kelengkapan Dokumen penerimaan Solar Tersebut, Bukan kah “H” Sebagai Logistik.Kemudian “H” Berkata bahwa di PT ini Ada dua penanggung Jawab,”H” Bertanggung Jawab Untuk Pembangunan Jalan, Solar nya di ambil dari Kadusirung.

Dan Tangki Yang Berisikan Solar Tersebut Untuk Pembangunan Jembatan Dan Penanggung Jawab nya “A”. Setelah Di gali Informasi dari “H” Bahwa “A” Ini adalah pimpinan Proyek Di lokasi Tersebut.Diduga Solar Yang Ada DiTangki Tersebut Bukan Peruntukannya/Solar Bersubsidi.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

– Pelaku (kontraktor, pelaksana proyek, maupun penimbun) terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

– Adapun Denda yang dijatuhkan mencapai maksimal Rp60 miliar.

Aparat penegak hukum (Polri) berwenang melakukan penggerebekan dan penyitaan barang bukti, seperti:

– Alat berat (ekskavator, crane, dll) yang menggunakan bahan bakar subsidi.

– Truk tangki modifikasi dan solar subsidi yang ditemukan di lokasi proyek.

Dampaknya dari Penyalahgunaan Tersebut Aktivitas Proyek Akan Terganggu.

 

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *