Berita Terkini

Sosialisasi Sertifikasi Halal Digelar di Tangerang Raya, UMKM Didorong Miliki Produk Bersertifikat

45
×

Sosialisasi Sertifikasi Halal Digelar di Tangerang Raya, UMKM Didorong Miliki Produk Bersertifikat

Sebarkan artikel ini

CEKLISDUA.NET  – Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, 27 Mei 2025
Dalam rangka memperkuat daya saing dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal, Kantor Hukum Poetra Nusantara bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan sosialisasi sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) se-Tangerang Raya.

Acara ini diselenggarakan di Sekretariat RW Komplek Dasana Indah, RT 02/019, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, dan diikuti oleh puluhan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha. Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya kepemilikan sertifikat halal untuk produk yang dihasilkan.

Ys Widada dari Kantor Hukum Poetra Nusantara menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya tuntutan pasar, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pelaku usaha dalam menjaga kualitas dan keamanan produk.

“Produk halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk. Kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum serta memastikan proses sertifikasi halal dapat diakses secara gratis oleh pelaku UMKM,” jelas Ys Widada.

Sementara itu, dalam sesi pemaparan teknis, perwakilan BPJPH, HA. Najwa, S.Pd.I, menjelaskan pentingnya legalitas produk melalui sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing dan profesionalisme UMKM.

“BPJPH hadir untuk mendukung proses ini dari awal hingga akhir — mulai dari pendaftaran, pendampingan, hingga penerbitan sertifikat halal. Kami berharap UMKM di wilayah Tangerang Raya dapat memanfaatkan momentum ini secara maksimal,” ujarnya.

Najwa juga merinci tahapan proses sertifikasi halal, antara lain:

1. Pendaftaran produk melalui sistem BPJPH,

2. Pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH),

3. Pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),

4. Penetapan fatwa halal, dan

5. Penerbitan sertifikat oleh BPJPH.

Kegiatan ini mencerminkan sinergi nyata antara pemerintah dan pihak swasta dalam mendukung pertumbuhan UMKM yang kompetitif, berbasis syariah, serta memiliki perlindungan hukum yang kuat di era modern.

“Dalam fikih Islam, umat Islam diwajibkan melakukan transaksi jual beli dengan cara yang halal, terutama dalam hal makanan dan minuman. Produk yang kita konsumsi harus Halalan Thoyiban, artinya halal dan juga baik dalam proses produksinya dari hulu hingga hilir,” tambah Najwa.

Senada dengan itu, Ustadz Guskur dari Patra Indonesia mengajak para pelaku UMKM untuk segera memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang diinisiasi oleh Kantor Hukum Poetra Nusantara bersama Kementerian Koperasi dan UKM serta BPJPH Kementerian Agama RI.

“Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, konsumen di Indonesia wajib mengetahui apakah produk yang dijual itu halal dan baik. Program ini merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan oleh rekan-rekan pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan produknya,” pungkas Ustadz Guskur.

Marully

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *