Berita

Spa Diduga Prostitusi di Kelapa Gading Kebal Penindakan, Oknum Jurnalis Klaim Beri ‘Backup’

12
×

Spa Diduga Prostitusi di Kelapa Gading Kebal Penindakan, Oknum Jurnalis Klaim Beri ‘Backup’

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 24 Oktober 2025. Ceklisdua.net – Dugaan praktik prostitusi terselubung di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Sebuah tempat bernama Groovy Hotel & Spa diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal, yang ironisnya, tetap beroperasi meskipun telah dua kali disambangi dan ditindak oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Kecurigaan muncul karena tempat tersebut diklaim mendapat perlindungan dari seorang oknum wartawan.

Veronika, Manajer Groovy Hotel & Spa, secara mengejutkan menyebut bahwa kegiatan mereka mendapat “backup” dari seorang oknum wartawan berinisial Budi Pers, yang dikenal sebagai pengelola salah satu media lokal. Klaim inilah yang diduga menjadi alasan aktivitas spa tersebut tetap berjalan meskipun sudah berulang kali disorot.

Warga sekitar telah lama mengeluhkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang beroperasi hingga larut malam. Berdasarkan penelusuran awal, pelanggan dapat memesan “layanan tambahan” atau “paket spesial” di luar daftar harga resmi spa. Modus yang digunakan cukup rapi; transaksi tambahan dilakukan secara pribadi antara pelanggan dan terapis di dalam kamar, sehingga sulit dideteksi dari luar (sesuai keterangan narasumber TA 32).

“Kami sudah melakukan dua kali pembinaan dan penindakan. Namun jika terbukti masih beroperasi, kami akan rekomendasikan penutupan permanen,” ujar salah satu pejabat Dinas Pariwisata DKI Jakarta, menegaskan bahwa pengawasan ketat akan kembali dilakukan.

Dugaan keterlibatan oknum Budi Pers dalam memberikan “perlindungan” ini diyakini menjadi pemicu lemahnya pengawasan dan kelangsungan praktik ilegal yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Motif ekonomi, di mana pengelola memperoleh keuntungan besar dan oknum yang melindungi diduga mendapat imbalan, menjadi alasan utama praktik ini terus berjalan.

Redaksi mendesak Polres Metro Jakarta Utara untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan di lapangan. Kasus ini juga harus menjadi perhatian serius Dewan Pers agar dugaan backing oleh oknum media tidak merusak integritas profesi jurnalis. Praktik ini dapat dijerat dengan KUHP Pasal 296 dan 506, serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *