BeritaHukumMigasPolri

SPBU 34.432.28 Jadi Sarang Mafia Pertalite Subsidi, Polsek Tanggeung Tidak Berdaya

9
×

SPBU 34.432.28 Jadi Sarang Mafia Pertalite Subsidi, Polsek Tanggeung Tidak Berdaya

Sebarkan artikel ini

Tanggeung, Ceklisdua.net – Praktik mafia BBM subsidi kembali mencuat di cianjur selatan, Kabupaten cianjur. Kali ini, tim investigasi media menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU 34.432.38 yang menjadi lokasi penyelewengan BBM Pertalite subsidi secara terang-terangan.(09/06/2026)

 

Saat melakukan investigasi di lapangan, awak media mendapati sebuah mobil pick up warna hitam terparkir di depan rumah pak eman tidak jauh dari SPBU dengan kondisi bak bermuatan jeriken untuk membawa BBM Pertalite subsidi. Beberapa pria terlihat berada di lokasi kendaraan tersebut saat proses pengisian BBM berlangsung.

 

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Pertalite subsidi di SPBU tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak, melainkan diduga dimainkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis ilegal.

 

Ironisnya, aktivitas mencurigakan itu disebut-sebut bukan lagi rahasia umum. Warga sekitar mengaku kendaraan pengangkut jeriken kerap keluar masuk SPBU saat Pertalite subsidi tersedia.

 

“Sudah sering terlihat mobil dan motor bawa jeriken antre di situ. Kadang masyarakat biasa malah tidak kebagian Pertalite subsidi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Mengejutkan, sebelumnya beberapa media meminta anggota reskrim untuk mengamankan barang bukti yang sudah jelas penimbunan nya tapi kanit reskrim Polsek Tanggeung menolak mentah-mentah laporan wartawan hingga terjadi keributan di sektor Polsek Tanggeung.(04/06/2026).

 

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil. Pertalite subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru dijadikan ladang bisnis oleh mafia BBM.

 

Tim investigasi juga menyoroti lemahnya pengawasan di SPBU 34.432.28. Aktivitas pengangkutan menggunakan jeriken dalam jumlah besar seharusnya tidak bisa lolos begitu saja apabila pengawasan berjalan ketat sesuai aturan Pertamina dan ketentuan pemerintah.

 

Publik kini mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum wilayah sektor polsek Tanggeung, pihak Pertamina, serta instansi terkait. Pasalnya, penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Kecamatan Tanggeung bukan kali pertama mencuat, namun hingga kini praktik serupa diduga masih terus berlangsung tanpa tindakan nyata seperti kebal hukum.

 

Masyarakat mendesak Polres Cianjur, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak serta audit distribusi BBM di SPBU 34.432.28 tersebut. Aparat diminta menindak pelaku lapangan/korlap, tetapi juga mengusut dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas tersebut.

 

“Jangan sampai mafia solar makin kebal hukum sementara masyarakat kecil terus jadi korban kelangkaan,” tegas salah seorang warga.

 

Kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri Sampai ke BPH migas pusat.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *