BBM SubsidiBeritaSorotan

SPBU 44.533.06 Diduga Jadi Surga Pengangsu BBM Subsidi, Tim Media Temukan Aktivitas Mencurigakan

7
×

SPBU 44.533.06 Diduga Jadi Surga Pengangsu BBM Subsidi, Tim Media Temukan Aktivitas Mencurigakan

Sebarkan artikel ini

Purbalingga, Ceklisdua.net – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 44.533.06 yang berlokasi di Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diduga menjadi lokasi yang kerap dimanfaatkan oleh para pengangsu BBM subsidi jenis solar. Dugaan tersebut muncul setelah tim investigasi media menemukan aktivitas yang dinilai tidak lazim di area SPBU tersebut, Sabtu (27/06/2026).

 

Temuan tersebut bermula ketika tim media sedang melakukan perjalanan menuju Kabupaten Pati dan memutuskan berhenti sejenak di SPBU 44.533.06 untuk beristirahat.

 

Saat berada di lokasi, perhatian tim tertuju pada sebuah mobil Isuzu Panther yang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar dalam durasi yang cukup lama. Aktivitas tersebut kemudian memunculkan kecurigaan sehingga tim melakukan pengamatan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kendaraan tersebut terlihat keluar dari area SPBU setelah melakukan pengisian. Tidak lama kemudian, kendaraan yang sama diduga mengganti pelat nomor sebelum kembali memasuki area SPBU untuk melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar kembali.

 

Peristiwa tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan secara berulang dan terorganisir dengan modus operandi berganti ganti plat nomor.

 

Tim media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pengemudi kendaraan tersebut terkait dugaan aktivitas yang dilakukan. Namun, pengemudi yang enggan menyebutkan identitasnya tidak memberikan penjelasan dan justru mengajak tim media berdebat di depan minimarket yang berada di samping area SPBU.

 

Hasil investigasi dilapangan kami mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut milik seseorang bernama Dodi.

 

Belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 44.533.06 maupun pihak terkait mengenai aktivitas kendaraan tersebut maupun mekanisme pengawasan terhadap pengisian BBM subsidi di lokasi.

 

Masyarakat meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan tegas kepada pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perlu diketahui, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM bersubsidi tanpa hak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, patut diduga terjadinya pembiaran oleh oknum anggota polisi Polsek Kalimanah.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *