Yogyakarta, Ceklisdua.net – Mobil box Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang sedang melintas di Jl. Raya Solo – Yogyakarta No.Km. 11.5, Mangunan, Kalitirto, Kec. Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sangat merugikan negara, bisnis ilegal penyimpangan BBM Bersubsidi jenis solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh hukum. Selasa (29/07/2025).
Kami tim awak media telah berhasil menemukan sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis solar yang dilakukan para mafia solar. Kegiatan Sosial Kontrol ini dilakukan untuk mengurangi penyelewengan BBM Subsidi jenis solar yang dapat menyebabkan kerugian negara yang mengganggu ketersediaan energi dan merugikan masyarakat luas.
Setelah dimintai keterangan oleh kami tim awak media, Supir yang bernama EGI mengatakan ” Iya saya bawa solar mas, Saya hanya sebagai supir aja mas, saya juga baru 2 minggu kerja jadi supir ini” ucap Egi.
Ketika ditanya ada berapa unit mobil yang dimodifikasi seperti ini, egi pun mengatakan banyak mas ada 6 mobil yang beraktifitas didaerah sini mas,”ujar nya.
Kami pun mempertanyakan kembali dan konfirmasi kepada mas egi terkait kepemilikan armada yang diduga dijadikan transportasi untuk mengambil BBM bersubsidi jenis solar yang operadinya berganti ganti plat nomor kendaraan.
Setelah itu, mas egi mengatakan ini punya (IW) Grup 2 , gudangnya di dalem terminal kartusuro mas disitu ada kempu nya banyak, banyak mobil putih biru nya juga mas.
Tak berselang lama ada telpon ke Egi dan langsung memberikan telpon nya ke kami tim media katanya orang korlap mau ngomong, setelah kami konfirmasi melalui telpon (DW) yang mengaku sebagai kordinator lapangan tersebut mengatakan ” (IW) sudah tidak ada lagi, sekarang saya yang ngurus dilapangan, Mobil saya biarkan lanjutkan aktifitasnya dulu, nanti abang bisa langsung komunikasi dengan saya,nanti saya kasih uang transport”
Kami pun langsung mengembalikan telpon tersebut ke Egi, lalu tiba tiba Egi Memberikan sejumlah uang,dan kami menolak,karna ini merupakan tindakan Suap yang dilakukan oleh para mafia solar agar bisnis ilegal nya berjalan dengan lancar.
Mafia solar ini sudah sering kali beraksi dan telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kami tim awak media telah melakukan penyelidikan mendalam dan telah mengungkap beberapa pelaku yang terlibat dalam sindikat ini.
Pengisian tersebut dilakukan secara berulang-ulang hingga mencapai berton-ton BBM bersubsidi jenis solar di hampir semua SPBU yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enem) tahun denda paling tinggi 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).
Dengan adanya kegiatan ilegal tersebut kami akan konfirmasi ke Aparat Penegak Hukum setempat dan akan melanjutkan ke BPH MIGAS.
Redaksi