Kabupaten Tangerangm CeklisDua.net – Aktivitas pembuangan sampah di lahan kosong wilayah Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga masih berlangsung meski telah mendapat teguran dan pengecekan dari berbagai pihak.
Pemerintah Desa Jatake sebelumnya telah memberikan teguran kepada pihak yang diduga melakukan aktivitas pembuangan sampah tersebut. Desa juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin tertulis atas kegiatan pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Penegasan ini sekaligus membantah dugaan adanya legalitas formal atas aktivitas tersebut

Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tangerang disebut telah mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan lapangan. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan hasil pemeriksaan maupun langkah penindakan lanjutan.
Ketiadaan informasi terbuka ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Berdasarkan percakapan yang diterima redaksi, pihak Polsek setempat menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap pihak terkait telah diperintahkan.
“Kemarin sudah saya suruh buat panggilannya, nanti kita cek dulu,” tulis salah satu perwakilan aparat dalam pesan singkat.
Dalam pesan lanjutan disebutkan bahwa pihak kepolisian akan menggali aspek legalitas dan hal lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Aktivitas Diduga Masih Berjalan Meski teguran telah diberikan, pengecekan telah dilakukan, dan pemanggilan direncanakan, pemantauan pada Senin (2/3/2026) menunjukkan kendaraan roda tiga bermuatan karung besar berisi sampah masih melintas menuju arah lokasi.
Dokumentasi video yang diperoleh menunjukkan aktivitas pengangkutan sampah dalam jumlah cukup besar. Warga menyebut tumpukan sampah justru semakin bertambah.
Sejumlah warga mendesak agar aktivitas tersebut dihentikan sepenuhnya. Mereka khawatir dampak lingkungan dan kesehatan akan semakin meluas jika kegiatan tidak segera ditutup.
“Kami minta ditutup total, jangan sampai terus dibiarkan,” ujar salah satu warga.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Kini, publik menunggu langkah konkret dan transparan dari Pemerintah Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, serta aparat kepolisian setempat.
Apakah aktivitas tersebut akan benar-benar dihentikan, atau terus berjalan di tengah sorotan?
Tim Redaksi










