BOGOR, CeklisDua.net – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal dilaporkan beroprasi di perbatasan di desa lumpang dan Desa gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (7/4/2026). Kegiatan tersebut menuai perhatian warga karena dinilai menimbulkan berbagai dampak lingkungan dan sosial.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penambangan dilakukan secara intens menggunakan alat berat untuk mengeruk tanah merah. Material hasil galian kemudian dimuat ke dalam truk dan diangkut keluar lokasi untuk kebutuhan pembangunan.
Mobilitas kendaraan pengangkut terpantau cukup tinggi, dengan truk hilir mudik setiap hari melintasi jalan desa. Hal ini memicu keresahan warga yang mulai merasakan dampak langsung, seperti debu saat cuaca panas, kondisi jalan menjadi becek dan licin saat hujan, serta kebisingan dari aktivitas alat berat dan kendaraan.
Selain itu, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat merusak infrastruktur jalan desa akibat beban kendaraan berat yang terus melintas. Warga pun mempertanyakan legalitas tambang tersebut, yang diduga tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Di lokasi, terlihat sejumlah pekerja tambang yang membantu proses penggalian dan pemuatan material. Para sopir truk juga tampak aktif mengangkut hasil galian ke berbagai lokasi distribusi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut.
Tingginya kebutuhan material seperti pasir, batu, dan tanah urug untuk proyek konstruksi diduga menjadi salah satu faktor maraknya aktivitas tambang tanpa izin. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan dan minimnya penindakan, sehingga kegiatan serupa kerap terus berlangsung.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas galian C tanah merah tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial B.D. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas maupun pengelolaan tambang tersebut.
Warga berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Tim Redaksi










