BeritaBerita Terkini

Terjepit Mesin Pabrik PT. Tri Excella Harmony, Jari Tangan Seorang Buruh Terancam Cacat Permanen

26
×

Terjepit Mesin Pabrik PT. Tri Excella Harmony, Jari Tangan Seorang Buruh Terancam Cacat Permanen

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Ceklisdua.net – Nasib Tragis dialami Riza Husen Abdullah seorang buruh yang berdomisili di Kecamatan kronjo Kabupaten Tangerang, Telah mengalami kecelakaan kerja dipabrik PT. Tri Excella Harmony, Saptu (11/08/2025).

Saat tim awak media mendapatkan informasi maka langsung menemui Pak iqbal disalah satu tempat di daerah Bitung.

” Saya tidak menyangka atas kejadian ini tapi melihat kondisi tangan anak saya yang hancur begini.Sangat menyayangkan dari pihak menejemen pabrik belum ada yang menjenguk di rumah sakit dan belum ada perhatian yang khusus hanya temen kerja nya aja yang sudah datang menjenguk, ” ujar Pak Iqbal dengan nada sedih.

Harapan pak iqbal melihat kejadian kecelakaan kerja di pabrik PT. Tri Excella Harmony, Menejemen pabrik memberi konpensasi yang sesuai melihat kecelakan tersebut ada nya di lingkup kerja pabrik yang mengakibatkan cacat permanen.

Pak iqbal mengkawatirkan pihak menejem pabrik tidak mau memberi konpensasi karena menurut informasi kecelakan yang sudah pernah terjadi pihak pabrik tidak mau memberi konpensasi.

” Belum lagi mengenai mental anak saya karena kondisi fisik yang cacat maka akan mempengaruhi psikologi mentalnya, ” imbuh Pak Iqbal. Jum`at (29/08/2025).

Akiabat kecelakaan kerja yang dialami Riza mengakibatkan cacat permanen masa depannya akan teracam terpuruk, mengingat kondisi yang sekarang sudah bukan yang seperti dulu lagi.

Kedepan riza pasti akan mengalami kesusahan untuk mencari pekerjaan yang layak bahkan korban masih bersetatus lajang. Rija berharap menejemen pabrik tempat nya bekerja punya rasa kemanusiaan dan kejelasan masa depan.

Banyak kecelakaan terjadi karena kelalaian dalam pengawasan penggunaan APD kurang memadai atau kondisi lingkungan kerja yang tidak aman.
Terdapat kasus perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja termasuk penolakan terhadap tanggung jawab perusahaan atas kecacatan yang dialami.
Telah di atur Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sementara itu, hingga berita ini di terbitkan pihak perusahaan dan disnakertrans Kabupaten Tangerang belum bisa dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *