CEKLISDUA.NET, Tangerang – Pasangan bukan suami istri diamankan petugas Satpol PP saat tertangkap basah berada di dalam bilik kamar di pantai sangrila, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, belum lama ini.
Dalam menggelar razia penyakit masyarakat ini petugas satpol PP Kabupaten Tangerang juga mengamankan 4 orang wanita yang diduga sebagai pemandu karoke.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan operasi ini merupakan bagian dari Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib dan bermoral di Kabupaten Tangerang,” kata Agus dikutip Minggu 15 Juni 2025.
Lebih lanjut Agus mengatakan mereka yang terjaring razia langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan diberikan pembinaan.
Tidak hanya itu petugas Satpol PP juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi yang diduga akan dipakai untuk melakukan hubungan intim.
“Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, minuman keras, serta dokumen-dokumen usaha yang mencurigakan,” ungkapnya.
Agus menambahkan pihaknya tidak hanya melakukan penindakan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran tepai juga akan melakukan pembinaan agar mereka tidak kembali mengulangi perbuatannya.
“Kami berupaya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan dan edukasi bagi mereka yang terlibat agar memiliki kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.
Sebagai informasi petugas satpol PP di hari yang sama juga melakukan penyegelan terhadap 2 tempat hiburan berupa kafe dan karaoke di Desa Kemiri dan Desa Rancalabu, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Dadang careuh